
SUMENEP, Lingkarjatim.com – Tunjangan Hari Raya (THR) atau yang dikenal dengan sebutan Gaji ke 14 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Sumenep, Madura, Jawa Timur, tahun 2017 menelan anggaran sebesar Rp 40 miliar.
Kepala Badan Pengelolaan, Pengelolaan, Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Sumenep, Didik Untung Samsidi menyatakan, total anggaran untuk gaji ke 14 bagi PNS di lingkungan Pemkab Sumenep tahun ini sekitar Rp40 miliar.
“Pencairan gaji ke 14 bagi 9.635 PNS di Sumenep tersebut dijadwalkan pada pekan ini,” katanya. Selasa (13/6).
Untuk gaji ke 13, lanjut Didik, dijadwalkan pada awal Juli. Gaji ke 14 tersebut sengaja dicairkan terlebih dahulu karena memang untuk tunjangan hari raya.
Sementara untuk besaran gaji ke 14 dan 13 itu adalah satu kali gaji pokok PNS. Sehingga diharapkan gaji ke 13 dan 14 tersebut dimanfaatkan para abdi negara dengan baik. Serta bisa berbagi kepada sesama yang membutuhkan.
“Kami harap bersabar karena gaji ke _13 dan 14 merupakan hak abdi negara dan sebentar lagi segera dicairkan,” ucapanya menegaskan. (lam/nir)