BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Hal itu disampaikan kuasa hukum THL K1 Bangkalan, Syafik, usai mendampingi perwakilan THL K1 saat menemui Bupati Bangkalan, RK. Muh Makmun Ibnu Fuad di Pendopo Agung, Rabu (17/5).
Menurutnya, nasib 1012 THL K1 di Kabupaten Bangkalan, hingga saat ini belum ada kepastian. Padahal, gugatan mereka kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sudah dinyatakan menang ditingkat PTUN.
“Saya tidak paham, apa yang mendasari Menpan RB sehingga tidak segera melaksanakan putusan PTUN,” tandasnya.
Namun setelah pertemuan tadi, lanjut Syafik, Bapak Bupati bersedia mengkomunikasikan hal ini dengan Menpan. “Jadi teman-teman THL sepakat menunggu langkah politis yang sedang ditempuh Bapak Bupati,” tuturnya.
Syafik melanjutkan, jika langkah tersebut belum ada perkembangan maka pihaknya akan menempuh jalur hukum. Yakni melayangkan surat ke PTUN agar mendesak tergugat untuk segera melaksanakan putusan.
“Jika itu tidak mempan juga, ya terpaksa kita menempuh opsi terakhir dengan melayangkan gugatan terhadap BKN, Menpan-RB dan termasuk Presiden selaku atasan mentri, karena mereka tidak melaksanakan putusan PTUN” tegas Dosen Universitas Trunojoyo Madura (UTM) ini.
Syafik menambahkan, sejak gugatan THL K1 Bangkalan dikabulkan oleh PTUN 2014 lalu, Pemkab Bangkalan telah menganggarkan baik pengangakatan maupun gajinya, jika sewaktu-waktu mereka diangkat menjadi CPNS oleh Menpan-RB. “Sayangnya sampai saat belum ada perkembangan,” pungkasnya.
Sementara itu, Heru Hairuddin selaku Ketua Paguyuban Honorer Bangkalan (PHB) berharap banyak agar THL K1 segera diangkat menjadi CPNS. “Tidak hanya itu, teman-teman yang gak masuk K1 agar juga diperhatikan. Kasihan, mereka telah mengabdi bertahun-tahun juga,” keluhnya. (Diq)