Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 23 Feb 2023 11:06 WIB ·

Tetapkan 4 Tersangka Kasus Suap PJU, Anggota DPRD Jatim Apresiasi Kinerja Kejari Lamongan


Tetapkan 4 Tersangka Kasus Suap PJU, Anggota DPRD Jatim Apresiasi Kinerja Kejari Lamongan Perbesar

Bangkalan, Lingkarjatim.com,- Anggota DPRD Jatim, Mathur Husairi mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan yang sudah bekerja keras dalam mengusut tuntas kasus korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan di Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2020.

“Saya apresiasi kinerja kejari Lamongan dalam mengusut tuntas kasus korupsi PJU Dishub 2020,” ucapnya ke media Lingkarjatim.com Kamis (23/02/23).

Dirinya juga berharap pengusutan kasus tersebut tidak hanya selesai di ketua pokmas dan pihak swastanya saja.

“Semoga tidak hanya selesai di Ketua Pokmas, Pihak swasta dari PT SETI, tapi juga ke pihak aspirator yg diduga telah memperjualbelikan dana hibah,” tuturnya.

Untuk diketahui Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan Rabu (22/02/23) kemaren menjebloskan empat tersangka dugaan korupsi dana hibah PJU tenaga surya tahun 2020.

Tiga orang tersangka adalah pembantu penyedia dan seorang tersangka adalah swasta penyedia, dengan total empat tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Dyah Ambarwati menuturkan, ke 4 tersangka yang ditahan oleh kejaksaan itu diantaranya adalah JD selaku swasta penyedia, DR, FY dan SP selaku pembantu penyedia.

Dari empat tersangka tersebut, Menurut Dyah, hanya 3 tersangka yang dibawa ke Lapas, yakni JD, DR, FY sedangkan seorang tersangka lainnya, SP sudah berada di Lapas Lamongan karena sebelumnya tersangkut perkara penganiayaan.

“kita menetapkan 4 tersangka, 3 tersangka kita lakukan penahanan hari ini, sementara 1 tersangka lain sudah ditahan,” ucapnya kepada awak media.

Dyah menjelaskan para tersangka ini bersekongkol dalam pelaksanaan proyek agar pengadaan barang yang dilakukan oleh kelompok masyarakat (pokmas) diarahkan kepada tersangka JD dengan harga yang cukup mahal. Padahal, seharusnya penerima dana hibah ini diberi kebebasan karena sifatnya swakelola.

Dari pengembangan kasus tersebut, Dyah tidak memungkiri bahwa ada kemungkinan akan muncul nama tersangka-tersangka lainnya.

“Untuk sementara berdasarkan keterangan saksi, dokumen dan keterangan para saksi, tersangka masih 4, tapi tidak menutup kemungkinan dipersidangan akan muncul nama-nama lain,” tegasnya.

Dirinya juga menjelaskan bahwa dalam kasus ini negara mengalami kerugian negara sebesar Rp 47 miliar dari total hibah Rp 64 M. Meski demikian sebagian besar anggaran sudah ada yang dikembalikan hingga menyisakan sekitar Rp 31 miliar. (Hasin)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL