Terus Berlanjut, KPK Periksa 5 anggota Dewan Terkait Korupsi Dana Hibah DPRD Jatim

Nasional, Lingkarjatim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima anggota DPRD Jawa Timur terkait kasus suap dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

“Hari ini pemeriksaan saksi terkait perkara korupsi suap dalam pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur untuk tersangka Sahat Tua Simanjuntak,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (16/2) kemaren.

Kelima orang yang diperiksa yakni anggota DPRD Partai Demokrat Muhamad Reno Zulkarnaen, anggota DPRD PPP Achmad Sillahuddin, anggota DPRD PDIP Agus Wicaksono, anggota DPRD PDIP Wara Sundari Renny Pramana, dan anggota DPRD PKB Alyadi.

Sebelumnya, KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka suap pengelolaan dana hibah Jawa Timur.

Tiga orang lainnya ialah Rusdi yang merupakan staf ahli Sahat; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng.

Keempat orang tersebut ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah tempat di Jatim pada 14 Desember 2022.

KPK menyita sejumlah uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing senilai Rp1 miliar. KPK menduga Sahat menerima duit Rp5 miliar dari dana hibah yang dikorupsi tersebut bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur itu.

Seluruh tersangka sudah ditahan KPK. Sahat ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur; Rusdi dan Abdul Hamid ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1; dan Eeng ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Atas perbuatannya, Sahat dan Rusdi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Abdul Hamid dan Eeng selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita ini sudah tayang di CNN Indonesia dengan judul “KPK Periksa 5 Anggota DPRD Jatim Dalami Kasus Suap Dana Hibah”.

Leave a Comment