SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Akhirnya polisi berhasil mengungkap pelaku yang tega membuang bayi perempuan di Perumahan Pondok Mutiara Blok Q-4 RT 20 RW 01, Desa Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo Kota, Rabu (12/09/2018).
Bayi itu ternyata dibuang oleh ibunya sendiri, Ana (29), warga Perum Pondok Mutiara Blok 04, Desa Banjarbendo.
Usut punya usut, pelaku membuang anaknya lantaran hasil hubungan gelapnya.
“Kami dan Kanitreskrim melakukan penyelidikan lebih dalam, dari informasi Kepala Desa setempat, kami terus kembangkan,” kata Kapolsek Sidoarjo Kota, Kompol Rochsul.
Informasi tambahanpun berhasil didapat pihaknya dari bidan di sekitar Desa setempat.
Berdasarkan informasi-informasi itu pihaknya menindaklanjuti. Terungkaplah bahwa pelaku yang membuang bayi itu adalah warga sekitar.
“Akhirnya kami menemukan pelaku, dan ternyata pelaku tidak jauh dari TKP pembuangan. Kami langsung amakan dirumahnya,” paparnya.
Ironinya, pelaku mengaku memang sengaja membuang bayi tersebut. Karena tidak diakui oleh suaminya, lantaran anak itu hasil hubungan gelap dari laki-laki lain.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 77 B UU RI NO 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (Mam/Atep/Lim)