Terungkap, Teller Tilap Uang Rp 800 Juta Ternyata Eks Karyawan BRI

Supervisor SDM BRI Cabang Sumenep, Budi Kurniawan

SUMENEP, Lingkarjatim.com — Identitas bank badan usaha milik negara (BUMN) yang karyawannya menilap uang hingga Rp 800 juta akhirnya terungkap. Pelaku MH (inisial, lk) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep ternyata karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Supervisor SDM BRI Cabang Sumenep, Budi Kurniawan membenarkan MH adalah karyawan BRI Cabang Sumenep. Namun demikian, terhitung sejak awal bulan Maret 2020, MH sudah berstatus eks karyawan, karena ia mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Sebenarnya oknum itu sudah eks karyawan BRI Cabang Sumenep. Karena terhitung per 1 Maret 2020 yang bersangkutan secara resmi sudah dipecat atau PHK,” kata Budi saat dikonfirmasi sejumlah media.

Kendati MH telah menilap uang di bank itu, Budi meminta nasabah untuk tidak khawatir. Ia menjamin uang nasabah tetap aman. Karena pada dasarnya, uang yang ditilap MH adalah uang dari kas di BRI sendiri.

“Kita jamin, uang nasabah aman. Tidak ada yang hilang. Tindakan eks karyawan kami mengambil uang kas untuk menutupi uang nasabah. Jadi, yang diambil itu uang kas kami setelah uang nasabah yang tidak ia setorkan terendus,” katanya.

Budi menegaskan, selama nasabah menjaga keamanan sistem transaksi, maka tidak akan mungkin uang nasabah akan hilang. Oleh sebab itu, Budi menegaskan tindakan yang dilakukan MH tidak akan merugikan nasabah Bank BRI.

“Makanya kami minta kepada nasabah, ketika ada kejanggalan dalam transaksi maupun pelayanan kami, agar segera melapor ke BRI Cabang. Karena kita akan langsung tindaklanjuti,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Sumenep menetapkan MH sebagai tersangka dugaan kasus korupsi disalah satu bank plat merah di Sumenep. Meski hanya seorang teller, MH menggasak uang yang awalnya dari nasabah hingga Rp 800 juta.

“Kerugian negara akibat perbuatan tersangka kurang lebih Rp 800 juta yang digunakan oleh tersangka untuk memenuhi kebutuhan pribadinya,” kata Kepala Kejari Sumenep, Djamaluddin.

Modusnya yang dilakukan MH pun terbilang cukup sederhana, saat nasabah datang menyetor uang, MH tidak memasukkan uang tersebut ke kas perusahaan. Namun ia simpan dan digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Setelah perbuatannya terendus, MH mengambil uang dari kas perusahaan untuk menutupi uang nasabah yang sudah ia gunakan secara pribadi. Perbuatan itu dilakukan MH hampir setahun sejak bulan Maret hingga bulan Desember 2018 lalu. Versi BRI, hal itu dilakukan MH hingga bulan Agustus 2018.

“Motifnya, tersangka tidak menyetorkan uang setoran dari nasabah, dan digunakan untuk keperluan pribadinya. Kemudian mengambil kas kantor untuk digantikan ke rekening nasabah,” tambah Djamal.

Dalam kasus itu, sebelum menetapkan tersangka, Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumenep setidaknya telah memeriksa 23 orang saksi, 12 diantaranya adalah nasabah, sisanya dari internal perbankan.

Setelah penyidik memiliki 2 alat bukti yang sah dan menetapkan MH sebagai tersangka, maka MH langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Klas II A Sumenep dalam 20 hari kedepan.

Pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 2 subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001. “Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Sumenep, Herpin Hadat menambahkan, penyidik kini tengah menelusuri dan mengembangkan kasus tersebut. Pihak Korp Adhiyaksa terus mencari aktor intelektual dibalik tindakan MH yang merugikan negara hingga Rp 800 juta itu.

“Untuk sementara yang menikmati keuangan negara adalah tersangka sendiri, tapi tidak menutup kemungkinan karena penyidik masih mencari siapa yang menyuruh atau aktor intelektual dibalik perbuatan tersangka,” kata Kasi Pidsus Kejari Sumenep, Herpin Hadat.

(Abdus Salam).

Leave a Comment