Tersandung Kasus Korupsi, Bupati Bangkalan Terancam Hukuman Maksimal Seumur Hidup

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron dan lima kepala OPD di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bangkalan resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Rabu 7 Desember 2022.

Bupati Bangkalan dan lima orang lainnya ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap lelang jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bangkalan.

Mereka akan ditahan KPK selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 7 sampai 26 Desember 2022 untuk kepentingan penyidikan.

“Terkait kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan dengan bukti yang cukup. Para tersangka akan ditahan semala 20 hari ke depan,” ujar ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers kasus dugaan jual beli jabatan di Bangkalan, Rabu (07/12/2022) malam.

Dalam kasus tersebut, Bupati Abdul Latif dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang (UU) 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Dalam pasa 12 huruf a dijelaskan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Dalam pasal 12 huruf b dijelaskan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahuiatau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karenatelah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Sementara dalam pasal 11 dan atau pasal 12 huruf B dijelaskan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktianbahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.

Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalamayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Sementara dalam juncto pasal 65 ayat 1 KUHP, Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu

Maksimum pidana yang dijatuhkan ialah jumlah maksimum pidana yang diancam terhadap perbuatan itu, tetapi boleh lebih dari maksimum pidana yang terberat ditambah. (Moh Iksan/Hasin)

Leave a Comment