Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 5 Dec 2017 13:08 WIB ·

Tersandung Kasus Hukum, Para Pejabat Ini Jadi Tumbal Eksplorasi Migas di Madura


Tersandung Kasus Hukum, Para Pejabat Ini Jadi Tumbal Eksplorasi Migas di Madura Perbesar

Empat pejabat yang tersandung kasus migas di Madura

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Keberadaan eksplorasi migas oleh Perusahan Migas yang beroperasi di madura terus menuai masalah. Buktinya dari tahun ketahun banyak pejabat yang terlibat kasus penyelewengan di perusahaan migas itu sendiri, sehingga mereka terseret di kubangan hukum dan menjadi korban ketidakberesan di perusahaan migas itu.

Tak tanggung-tanggung dari empat kabupaten yang ada dipulau madura, mulai dari ujung barat yaitu Kabupaten Bangkalan sampai ujung timur Kabupaten Sumenep telah ada pejabat yang berada dibalik jeruji besi karena tersandung kasus migas.

Misalnya di kabupaten Bangkalan pada tahun 2015 Fuad Amin Imron mantan Bupati Bangkalan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduiga terlibat kasus suap jual beli gas di Bangkalan.

Pada saat itu, seperti yang diberitakan merdeka.com, Fuad Amin Imron mengaku menerima uang dari PT Media Karya Sentosa (MKS) terkait suap jual beli gas di Bangkalan, Jawa Timur pada tahun 2014. Hal itu mencuat dalam sidang perkara suap jual beli gas Bangkalan dengan terdakwa Direktur PT Windika Cahaya Persada, Abdur Rouf.

Sementara itu di kabupaten sampang melibatkan mantan Bupati Sampang Noer Tjahja. Adik kandung mantan Gubernur Jawa Timur Raden Panji Mohammad Noer itu tersangkut kasus Perkara korupsi yang dilakukannya pada saat dirinya masih menjabat sebagai Bupati Sampang tahun 2008. Pada saat ini Noer Tjahja menandatangani perjanjian (MoU) suplai migas dengan PT Asa Perkasa.

Seperti yang diberitakan kompas.com, Kamis (4/6/2015) untuk memuluskan pengelolaan migas itu, Noer Tjahja membuat PT SMP dengan komposisi saham PT Asa Perkasa 60 persen dan 40 persen saham milik PT Geliat Sampang Mandiri (GSM) atau menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Setelah rampung, Pemkab Sampang mengajukan pasokan gas ke SKK Migas. Pengajuan ini ditolak karena syarat mendapat pasokan gas harus BUMD. PT SMP tidak dikategorikan sebagai BUMD lantaran mayoritas sahamnya dipegang PT ASA. Noer Tjahja kemudian menerbitkan Perda untuk memayungi pendirian PT SMP. Komposisi sahamnya juga diubah, PT GSM memegang 51 persen saham dan PT ASA 49 persen.  Dengan perubahan tersebut PT SMP masuk dalam kategori BUMD dan permohonan pasokan gas dari SKK Migas disetujui.

Selanjutnya, dalam pengelolaannya, keuntungan dari penjualan migas ada yang bocor hingga Rp 16 miliar. Disebutkan dalam dakwaan, sebagian dana tersebut mengalir ke kantong Noer Tjahja. Selain kebocoran keuangan BUMD, penjualan harga gas dinilai tidak wajar.

Sedangkan di Kabupaten Sumenep ada Sitrul Arsyih Musa’ie (SAM) yang dijebloskan ke rutan madaeng karena terbukti melakukan penggelapan dana bagi hasil menerima jatah pengelolaan migas atau Participating Interest (PI) dari PT Santos Madura Offahore yang melakukan eksplorasi migas di wilayah perairan Sumenep. Secara pribadi SAM membuka rekening bank bentuk rupiah dan dollar AS untuk menampung PI 10 persen tanpa sepengetahuan Pemkab Sumenep.

Jumlah uang yang masuk ke rekening tersangka dari PI sebesar 773.702 dollar AS. Dana tersebut digunakan tersangka sebesar Rp 3,9 miliar. “Jumlah itu sesuai dengan kerugian negara yang ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung seperti yang dikutip kompas.com, Jumat (13/10/2017).

Akhir-akhir ini yang terbaru terjadi di Kabupaten Pamekasan. Salah satu Bakal Calon Wakil Bupati Pamekasan Taufadi ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Mantan Kepala Divisi Keuangan PT WUS itu terbukti selama menjabat di PT WUS menggunakan dana participating interest (PI) pengelolaan minyak dan gas yang dikelola PT WUS sebesar Rp 500 juta.

Seperti yang dikutip VIVA.com, uang PI yang diduga diselewengkan Taufadi jauh lebih sedikit dari dugaan uang yang diselewengkan Sitrul yakni Rp. 3,9 miliar. Menurut Didik Farkhan Alisyahdi Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Taufadi selama dua tahun dari 2011 – 2013 menggunakan uang sebasar Rp 500 juta itu untuk kepentingan pribadi.

“banyak penggunaannya. Nanti akan didalami dipakai untuk apa saja. Yang jelas dipakai kepentingan pribadi dan tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya. (zan/lim)

 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL