SAMPANG, Lingkarjatim.com – Kepolisian Resor (Polres) Sampang memburu keberadaan Ahmad Zaini, mantan Kepala Desa (Kades) Banjar Talela dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dan stempel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Dana Desa (DD) 2018.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra, ia mengatakan bahwa dari dua tersangka, pihaknya telah menangkap satu tersangka atas nama Bayu Alam, sedangkan Ahmad Zaini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Mantan Kades Banjar Talela masih dalam pencarian, sedangkan Bendahara Desa sudah kami tangkap,” katanya.
Sebelumnya, pihaknya sudah beberapa kali melayangkan surat pemanggilan terhadap tersangka Ahmad Zaini. Akan tetapi, sampai sekarang tidak mengindahkan pemanggilan dari polisi. Namun demikian, pihaknya berjanji akan segera mengamankan mantan kepala desa yang saat ini melarikan diri.
“Yang jelas kami terus melakukan pengejaran, jika sudah ditangkap maka kami akan segera merilisnya,” tegasnya.
“Ada tim khusus yang bertugas untuk mendeteksi lokasi dan melakukan penangkapan,” timpalnya.
Sekedar informasi, kedua tersangka telah membuat surat pertanggungjawaban Dana Desa untuk desa Banjar Talela, Kecamatan Camplong 2018, dimana dalam surat pertanggungjawaban tersebut dilampirkan nota toko material bangunan “Toko MJ” yang beralamatkan di Jalan raya Camplong, Kecamatan Camplong yang berstempel diduga dipalsukan.
Kondisi tersebut diketahui oleh pemilik toko saat dirinya dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan penyelewengan Dana Desa untuk Desa Banjar Talela tahun 2018 oleh pihak terkait, atas perbuatannya tersangka disangkakan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 6 tahun penjara. (Abdul Wahed)