Terlibat Narkoba, Tiga Orang Dibekuk Polres Sumenep dalam Sehari

Ketiga tersangka dan BB

SUMENEP, Lingkarjatim.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep membekuk tiga orang terlibat narkotika jenis sabu. Ketiganya ditangkap di dua tempat yang berbeda.

Kasubbag Humas Polres Sunenep, AKP. Widiarti mengatakan, dua orang berinisial MH (26) dan LZ (21) warga Desa Tenonan, Kecamatan Manding ditangkap disebuah rumah kosong desa setempat.

Sedangkan satu orang lainnya AI (42) warga Desa Guluk-Guluk, Kecamatan Guluk-Guluk ditangkap di Jl. Raya Lenteng, Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng.

“Tiga orang yang ditangkap petugas itu dari dua kasus yang berbeda. Namun jenis kasusnya sama-sama perihal narkotika. Mereka ditangkap hari Minggu (28/07) kemarin sekitar pukul 20.30 Wib,” kata Widi, Selasa (30/07).

Lebih lanjut, Widi menjelaskan, penangkapan ketiga orang tersebut berawal dari informasi masyarakat. Sehingga petugas melakukan penyelidikan terhadap aktivitas ketiga terlapor.

“Kami dapat informasi bahwa terdapat pesta narkoba di rumah kosong tersebut. Sehingga petugas langsung melakukan penggerebekan. Benar, didalam kamar rumah kosong tersebut terdapat dua orang berinisial MH dan LZ sedang pesta narkoba,” jelasnya.

“Kemudian kami juga mendapat informasi lain, bahwa terlapor AI sedang melintasi jalan Desa Lenteng Barat dengan membawa narkotika jenis sabu. Setelah diketahui ciri-cirinya, benar AI sedang duduk di atas sepeda motornya di pinggir jalan. Petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan sekitar pukul 23.40 Wib,” imbuhnya.

Dari penggeledahan yang dilakukan, kata dia, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu. “Dari masing-masing tempat itu, kami temukan barang-bukti diantaranya narkoba, setelah ditunjukkan, masing-masing mengakui barang itu miliknya,” tambah Kapolsek Kota, Sumenep itu.

Dari tersangka MH dan LZ, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor  ± 0,30 gram, seperangkat alat hisap, satu buah sendok sabu, satu buah korek api, dua unit HP berbagai merk, dan satu unit sepeda motor.

Sedangkan dari tersangka AI, petugas mengamankan barang bukti berupa dua poket/kantong plastic klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 0,42 gram, ± 0,42 gram, sobekan tisu, satu buah HP, dan satu unit sepeda motor.

Tersangka MH dan LZ dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) subsidair Plpasal 132 ayat (1) subsidair pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan Tersangka AI, dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Selanjutnya kami lakukam lidik dalam rangka mencari pelaku lainnya,” tukasnya. (Lam/Lim)

Leave a Comment