
SUMENEP, Lingkarjatim.com – Dana reward atas Dana Bagi Hasil (DBH) Migas senilai 63 Miliar untuk Kabupaten Sumenep Madura yang diberikan Pemprov Jawa Timur dinilai cacat hukum. Pasalnya, rapat proses pembahasan dana di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumenep disinyalir tidak kuorum.
Informasi yang beredar, dari jumlah 24 anggota Banggar, saat proses pembahasan yang hadir diduga hanya 10 orang, jadi tidak sampai separuh dari total anggota Banggar. Namun, meskipun diduga tidak kourum rapat pada Senin lalu itu (26/11/2018) terkesan dipaksakan kuorum.
Hal itu mencuat kepermukaan, setelah salah satu anggota Banggar, Joni Widarsono mengatakan, proses rencana penambahan dana Rp 63 miliar terkesan dipaksakan. Sebab, prosesnya jelas tidak memenuhi kuorum.
“Hanya segelintir anggota yang hadir, itupun pembahasan ditunda. Silahkan buka CCTV DPRD,” Katanya, Senin (3/12).
Menurut Wiwid sapaan akrabnya, apabila kehadiran anggota DPRD tidak kuorum maka pembahasan dinilai tidak absah. Sehingga proses serta tahapannya menjadi ilegal dan tidak layak untuk dilanjutkan.
“Pembahasan tidak kuorum maka prosesnya tidak bisa dilanjutkan. Kalau dilanjutkan berarti cacat hukum,” Tambahnya.
Wiwid juga menyebut anggaran 63 milyar itu terkesan dipaksakan untuk masuk ke APBD Sumenep tahun 2019 meski tidak mematuhi prosedur yang berlaku. Salah satunya dengan dipaksakan kuorum dan tidak masuk pada Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Perioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS).
Apalagi, lanjut Wiwid, sistem SIMRAL yang sudah diterapkan di Sumenep sudah tutup pembahasan. “Dari sini saja sudah bisa dipahami jika upaya memasukkan dana 63 Milyar terkesan dipaksakan. Meski prosesnya tidak prosedural atau cacat. Ini perlu kita lakukan evaluasi,” Tukasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumenep, Herman Dali Kusuma saat dikonfirmasi mengaku belum mengkonfirmasi terkait tidak kuorumnya pembahasan Banggar tersebut.
“Saya belum cek di rapat dan risalah. Mulai tadi saya telpon tidak ada respon. Nanti saya cek apa kuorum atau tidak,” Kata Herman. (Lam/Lim)
