Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 7 May 2020 14:35 WIB ·

Terkendala Regulasi, Janda Tak Dapat Bansos Dampak Covid-19 dari Pemerintah


Terkendala Regulasi, Janda Tak Dapat Bansos Dampak Covid-19 dari Pemerintah Perbesar

Ilustrasi

PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan sudah menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 secara bertahap berdasarkan kategori.

Selama ini sudah tiga kategori yang sudah mendapatkan Bansos tersebut diantaranya kategori Seniman, Abang Becak dan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Setelah itu Pemerintah berjanji akan juga menyalurkan Bansos terhadap tiga kategori lainnya, seperti Guru ngaji, guru non kategori dan yang terakhir yakni rekan-rekan jurnalis yang bertugas di Pamekasan.

Dari enam kategori diatas baik yang sudah menerima maupun yang masih akan, tidak ada kategori janda atau perempuan yang ditinggal suaminya.

Kepala Dinsos Pamekasan, Syaiful Anam menyampaikan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan bansos kepada para janda terdampak Covid-19. Sebab, sejauh ini belum ada aturan yang memperbolehkannya.

“Karena tidak ada regulasinya, kami tidak memiliki kewenangan untuk memberikan bansos. Baik bansos dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau APBN,” ucapnya, (7/5/2020).

Pihaknya menjelaskan bahwa orang yang masuk kategori terdampak Covid-19 yakni orang yang sumber penghasilannya dari pekerja harian.

“Orang yang masuk daftar terdampak Covid-19 itu seperti Abang becak, PKL dan yang lainnya,” paparnya.

Supaya tidak terjadi tumpang tindih, pihaknya mengaku akan terus melakukan update data penerima Bansos dampak Covid-19 di Pamekasan. (Supyanto Efendi).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL