Terkait Laporan Hibah, Polda Jatim Masih Menunggu Hasil Expose Dengan Inspektorat Jatim

SURABAYA, Lingkarjatim.com– Kepolisian Daerah Jawa Timur ( Polda Jatim) masih menunggu hasil expose dengan inspektorat Jatim terkait Laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaka Jatim, terkait tindak pidana korupsi dana hibah bantuan sosial dan bantuan keuangan Pemprov Jatim.

Hal itu sesuai dengan surat pemberitahuan Polda Jatim pada tanggal 12 Juni 2020 kemarin.

Diketahui bahwa (LSM) Jaka Jatim melaporkan tindak pidana dengan terlapor Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jawa Timur selaku atasan PPID ke pihak berwajib pada tahun 2018 lalu.

Laporan itu bukan tanpa alasan, sebab LSM Jaka Jatim sudah melakukan permohonan informasi publik sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku.

LSM Jaka Jatim mengajukan permohonan informasi publik pada tanggal 11 April 2016. Karena permohonannya tidak kunjung diberikan maka melakukan sengketa di Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur.

Pada 24 Agustus 2017, KI dalam amar putusannya mengabulkan permohonan data informasi publik LSM Jaka Jatim. Dan memerintahkan Sekdaprov untuk memberikan data yang berkaitan dengan dana hibah dari tahun 2013-2017.

Tidak terima dengan putusan itu akhirnya pihak terlapor melakukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Namun upaya keberatan yang dilakukan itu ditolak oleh PTUN pada tanggal 21 Desember 2017.

Setelah itu Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur melakukan kasasi ke mahkamah agung (MA), lagi-lagi upayanya ditolak oleh MA.

Mathur Husyairi Selaku Direktur LSM Jaka Jatim menyampaikan bahwa upaya yang dilakukan sudah melalui prosedur.

Menurutnya data informasi itu merupakan bagian yang perlu diketahui oleh publik sesuai dengan undang-undang komisi informasi publik (KIP). Bahkan, sesuai dengan putusan MA dirinya sudah mengirimkan surat kembali pada tanggal 25 September 2018.

“Namun, lagi-lagi surat yang kami layangkan tidak dihiraukan,” katanya, Jumat (07/12/2018).

Ia beralasan melaporkan Sekdaprov ke polisi karena melanggar undang-undang Tindak Pidana yang tertuang dalam pasal 52 UU KIP. Jika badan publik yang secara sengaja tidak menyediakan, memberikan, dan tidak menerbitkan setiap saat dan mengakibatkan banyak orang, maka, dikenakan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 5 juta.

“Saya yakin pihak Pemprov memiliki iktikad baik untuk melaksanakan itu,” katanya.(khoiron)

Leave a Comment