Terkait Dana Hibah 1,3 T, Pakar Hukum: BPK Bisa Laporkan SKPD ke KPK

Pakar Hukum Pidana Dr. H. RM Priyo Handoko SS, SH. MS

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jatim setelah mengaudit APBD Jatim 2018 menemukan penggunaan dana hibah yang belum di laporkan sekitar 1.3 Triliun. 

Ada 5 Dinas atau SKPD di Pemprov jatim yang belum melaporkan sebagian dana hibahnya. 5 SKPD tersebut diantaranya Dinas PU Bina Marga, Dinas PU SDA, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, Biro Administrasi Pembangunan dan Biro Administrasi Kesejahteraan Sosial.

Pakar Hukum Pidana, Priyo Handoko mengatakan ketika pada tahap audit menemukan penyimpangan yang bisa diperbaiki secara administratif maka BPK menyerahkan pada Dinas terkait untuk disempurnakan, namun jika BPK menemukan sesuatu penyimpangan yang mengindikasikan pada kerugian negara maka BPK akan mengkonfrontir dinas terkait.

“Kalau Dinas/SKPD tidak bisa menjelaskan maka BPK akan melaporkan ke Penegak hukum seperti KPK,” katanya pada Lingkarjatim.com di Surabaya, Senin (02/09/2019)

Ia menjelaskan sebenarnya BPK Jatim bisa memberikan rekomendasi pada Aparat Penegak Hukum untuk menindaklanjuti penyimpangan keuangan negara. Dengan akuntabilitasnya BPK bisa mengetahui melalui indikasi dana yang dikucurkan, tapi jika BPK tidak melaporkan maka masyarakat yang melaporkan.

“BPK tahu ini indikasinya dana yang dikucurkan sekian digunakan sekian dari situ BPK bisa mengetahui penyimpangan sekian Miliar,” ujar Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UINSA itu.

Mantan Pengacara yang menangani kasus korupsi di jajaran pemerintahan sejak 2010 itu berujar kelemahan BPK yakni ketika BPK menemukan penyimpangan uang negara oleh Dinas kadang diselesaikan di bawah meja (suap). Ia tidak mau menyebutkan instansinya karena kasus tersebut masih didalami penegak hukum.

“Saya tidak usah sebut nama, SKPD atau daerah karena kasus ini belum ditindak lanjuti, penyimpangan semacam itu langsung selesai dengan BPK,” ujarnya.

Ia menambahkan meskipun BPK memeberikan penilaian WDP (Wajar Tanpa Pengecualian) pada lembaga terkait masih bisa dilakukan penyelidikan karena ia menilai WDP tersebut dibuat sesuai kepentingan BPK dengan dinas terkait.

“WDP itu dibuat sesuai kepentingan BPK dan SKPD terkait semacam kongkalikong kalau indikasi itu ada masyarakat juga bisa melaporkan ke KPK,” tutupnya. (Sul/Lim)

Leave a Comment