Terima SK CPNS, Kadisdik Sampang Instruksi Guru PNS Mundur dari PPK Sokobanah

Dokumen surat pengunduran diri PPK Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Salah satu panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK), Sokobanah,  Kabupaten Sampang, diintruksikan mundur dari penyelenggara pemilu, pasca menerima SK CPNS yang diserahkan Bupati Sampang di pendopo.

Sebelumnya keberadaan guru PNS yang menjabat Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) di Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, menuai respon prihatin dari Dewan Pendidikan Kabupaten Sampang terhadap seleksi penyelenggara yang mengambil tenaga pengajar.

Jufri Riyadi Kepala Dinas pendidikan Kabupaten Sampang saat dikonfirmasi mengatakan, pasca yang bersangkutan penerima SK CPNS kemarin,  pihak yang bersangkutan melayangkan surat pengunduran diri sebagai penyelenggara pemilu, pada KPU Kabupaten Sampang.

“Surat pengunduran diri dari PPK di sampaikan langsung ke KPU Sampang tertanggal 01 April 2019, hal itu juga ditunjukkan langsung pihak yang bersangkutan atas nama Munasib, saat menghadap staf kami di Dinas pendidikan Sampang, (Kabid) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang,” terangnya, Selasa (2/4/2019).

Sekedar diketahui, Senin (1/4/2019) kemarin,  Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Badan Kepengawaian Daerah Sumber Daya Manusia (BKDSDM) menyerahkan sebanyak 222 petikan keputusan Bupati Sampang, Madura Jawa Timur, tentang pengangkatan Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun Anggatan 2018 di Pendopo setempat,

Surat Keputusan (SK) tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Sampang H. Slamet Djunaidi. Dengan rincian untuk katagori umum sebanyak 75 CPNS yakni tenaga kesehatan 48 orang dan Teknis 27 orang. Sementara kategori K2 berjumlah 147 CPNS, yaitu terdiri dari 48 orang guru dan 2 orang bidang kesehatan. (Hol/Lim)

Leave a Comment