BANGKALAN, Lingkarjatim.com – HT (34th) berhasil diamankan petugas Polsek Tanah Merah. Wanita paruh baya asal jalan Merpati Kelurahan Kranggan, Sampang itu ditangkap karena terbukti mengambil perhiasan di Toko Merpati Emas, Tanah Merah.
Aksi pelaku terekam kamera CCTV yang berada di toko dengan pemilik Ahmad Fawaid (23th) itu. Pelaku ditangkap saat akan melakukan aksinya untuk yang kedua kalinya, Jumat (29/09/2017). Aksi pertama dilakukan pelaku pada Jumat (04/08/2017) dan berhasil membawa kabur seuntai kalung emas.
Saat kejadian pertama itulah aksi pelaku terekam kamera CCTV. Karena aksi pertama lancar, pelaku berniat mengulangi perbuatannya di toko yang sama. Sayangnya pemilik toko bisa mengenali wajah pelaku. Akhirnya pemilik toko langsung menghubungi Polsek Tanah Merah untuk mengamankan pelaku.
Dihadapan penyidik pelaku mengakui perbuatannya tersebut. Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah cincin emas lengkap dengan suratnya, uang tunai sebesar Rp,1,250,000,, Surat emas dari toko Merpati Emas dan Dompet kecil warna biru.
“Atas perbuatannya maka penyidik dapat menduga bahwa tersangka HT (34) telah melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara,” ujar Kapolsek Tanah Merah AKP Yoyok Prasetya, Minggu (30/09/2017). (Lim)