Terbukti Dalam Persidangan, Fahrillah Optimis Menang di DKPP

Sidang lanjutan kasus salah satu komisioner Panwaskab Bangkalan di Bawaslu Jatim

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Sidang lanjutan kasus uang melibatkan Komisioner Panwaskab Bangkalan, Abd Aziz digelar di Kantor Bawaslu Jatim, Kamis (07/12/2017). Ia dinilai tidak sesuai dengan aturan administrasi yang dikeluarkan oleh Tim Seleksi (Timsel) sebagai persyaratan menjadi Paswaskab beberapa waktu lalu.

Berdasarkan keterangan Timsel, Eka Rahmawati dalam persidangan mengatakan Bahwa surat keterangan dari Pengadilan itu mengikat harus ada karena ini juga diatur dalam petunjuk teknis dalam rekrutmen Panwas kabupaten.

“Kita sudah memberi catatan dalam kekurangan berkas tersebut,” Ucap Eka.

Sedangkan menurut Sofyanto mantan Bawaslu Jatim Bahwa terkait surat keterangan dari pengadilan tersebut dari awal sudah dibahas. “Sesuai juknis harus ada,” katanya.

Fahrillah selaku pelapor atas kasus tersebut mengaku sudah membuktikan dalam persidangan bahwa terlapor sengaja telat mengumpulkan surat keterangan.

“Anehnya banyak pendaftar lainnya yang sudah  lengkap,  malah mereka tak lolos. Ini saya selaku pelapor mencurigai ada keistimewaan untuk terlapor (Abd Aziz), karena jelas-jelas tidak lengkap administrasi kenapa bisa lolos,” jelasnya, Jumat (8/12/2017).

Menurutnya, hal ini akan mencederai demokrasi pemilukada yang akan berlangsung tahun 2018 mendatang. Sebab sudah dari awal penyelenggara pemilu sudah dapat keistimewaan tersendiri.

Untuk itu, Fahri sapaan akrabnya tinggal menunggu pembacaan putusan dari DKPP Jakarta berdasarkan hasil Pleno di DKPP.

Sementara itu, Abd Aziz mengakui keterlambatan itu dalam mengurus surat tidak dipidana selama lima tahun di pengadilan negeri Bangkalan. “Tapi dapat kebijakan dari timsel,” katanya

Dalam sidang perkara nomer 127 itu,  dipimpin langsung oleh Alfitra Salam selaku ketua majelis, Anggotanya Eko Sasmito. Prof. Muhammad, Kris Nugroho. (gazan/diq)

Leave a Comment