SURABAYA – Universitas Negeri Surabaya (Unesa) tetap akan mempekerjakan dosen berinisial H, terduga pelaku pelecehan seksual terhadap mahasiswinya. Meski terbukti bersalah, H hanya dikenakan sanksi dinonaktifkan sebagai dosen selama setahun.
“Terkait sanksi yang diberikan merupakan hasil rapat antara Senat Komisi Etik, pimpinan dan Satgas pada Selasa 18 Januari 2022,” kata Kepala UPT Humas Unesa, Vinda Maya Setianingrum, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 18 Januari 2022.
Menurut Vinda, kebenaran terjadinya pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswa Unesa ini, diketahui setelah Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS), melakukan investigasi selama tujuh hari, dengan memanggil terduga pelaku dan mengumpulkan data dari para korban. Hasilnya, H terbukti bersalah.
Akibatnya, lanjut Vinda, UNESA menetapkan sanksi tegas berupa menonaktifkan H selama satu tahun, dan penundaan kenaikan pangkat dan jabatan selama dua tahun. Keputusan ini berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 304/UN38/HK/KP/2016 tentang Kode Etik Dosen Universitas Negeri Surabaya.
“Dasar pertimbangan pengambilan keputusan ini ditetapkan setelah seluruh data terkumpul. Selanjutnya, rekomendasi sanksi diteruskan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujarnya.