Terapkan Pelayanan Terintegrasi, Kabid Pelayanan : Cukup di Satu Loket Bisa Mengurus Banyak Berkas

Ilustrasi Administrasi Kependudukan. (Foto: Istimewa)

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Pindah domisili penduduk kini lebih mudah. Sebab, sekarang pindah domisili tidak perlu lagi surat pengantar dari RT/RW atau Desa/Kelurahan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 108 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Bagi warga yang hendak pindah domisili dalam satu kabupaten/kota, penduduk cukup menunjukkan Kartu Keluarga (KK)

Adapun warga yang berencana melakukan perpindahan antarkabupaten/kota dalam satu provinsi atau antarprovinsi hanya perlu surat keterangan pindah (SKP).

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Bangkalan, Agus Suharyono membenarkan aturan tersebut.

Pihaknya juga mengaku sudah menerapkan peraturan tersebut dengan harapan dapat lebih mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukannya.

“Kita sudah terapkan sesuai aturan. Jadi penduduk yang hendak pindah domisili hanya perlu menunjukkan KK,” ujarnya, Senin (04/04/2022).

Leave a Comment