SAMPANG, Lingkarjatim.com – Politeknik Negeri Madura (Poltera) secara institusi menegaskan bahwa prosesi pelaksanaan wisuda VI terhadap 220 wisudawan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bahkan informasi yang berkembang di masyarakat tentang penahanan ijazah terhadap wisudawan yang menyewa toga tidak dibenarkan.
Hal tersebut disampaikan oleh Humas Poltera, Taufik Hidayat, pihaknya mengatakan bahwa prosedur dan mekanisme wisuda terhadap 220 wisudawan hingga proses pengambilan ijazah, transkrip nilai dan legalisir ijazah sesuai dengan ketentuan kampus plat merah itu. Bahkan pihaknya menepis tudingan miring tentang ada penahanan ijazah terhadap wisudawan yang tidak membayar biaya toga.
“Secara institusi, kami (Poltera, red) tidak pernah mengeluarkan surat edaran dan pengumuman akan menahan ijasah bagi wisudawan yang tidak menyewa toga,” katanya.
Pihaknya juga mengatakan bahwa dalam prosesi pelaksanaan wisuda tidak mewajibkan kepada wisudawan wisudawati untuk sewa toga, pihaknya membebaskan untuk meminjam kepada kakak angkatan dan sebagainya.
“Meminjam ke tempat lain juga kami persilahkan, tidak ada tekanan,” tambahnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa tugas pokok dosen pengajar di Poltera adalah mengajar, penelitian, dan pengabdian, sehingga informasi yang bersebaran di masyarakat perlu diluruskan kembali agar tidak menimbulkan informasi yang buram.
“Jadi kami tegaskan bahwa dosen tidak ada hubungannya dengan penyerahan ijasah, penyerahan ijasah sudah ada bagian tersendiri,” tegasnya.
Tak hanya itu, pihaknya mengaku sebagian besar mahasiswa yang dinyatakan lulus kuliah sudah melakukan penandatanganan ijazah melalui akademik, “Tanggal 05 Oktober mendatang mahasiswa yang lulus dari Poltera sudah bisa mengambil ijazah, transkrip nilai, dan legalisir ijazah,” imbuhnya.
Namun demikian, pihaknya mengaku dalam prosesi pelaksanaan wisuda untuk tahun ini memang mengalami perubahan karena mengikuti protokol kesehatan akibat sebaran virus corona atau covid-19 di Kabupaten Sampang.
“Terpaksa pelaksanaan wisuda dilakukan secara virtual, namun tidak mengurangi kesakralan prosesi,” tandasnya. (Abdul Wahed/*)