Temuan BPK, Pengembalian Kerugian Negara Di Dinkes Sampang Baru 65 Persen

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang ketiban pengembalian kelebihan pembayaran atas sejumlah program kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat yang mencapai Rp. 1.171.417.498,30 dan denda keterlambatan sebesar Rp. 86.147.059,82 melalui penyetoran kepada kas daerah.

Hal tersebut berdasarkan Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi (BPKPP) Jawa Timur (Jatim) setelah melakukan pemeriksaan atas Neraca pertanggal 31 Desember 2019, Laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir dan catatan atas laporan keuangan.

Tak selesai disana, BPK juga merekomendasikan kepada Kepala Dinkes Sampang agar segera mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut dengan batas waktu pengembalian selama 40 hari sejak berita acara terhitung dari 15 juli sampai 21 agustus 2020.

“Kegiatan yang menjadi temuan oleh BPK itu yakni proyek pembangunan Puskesmas dan Rumah Dinas (Rumdis) dokter,” kata Ketua Panja LHP-BPK Agus Husnul Yaqin.

Ia juga mengatakan bahwa berdasarkan laporan terakhir pengembalian di Dinkes sudah mencapai 65 persen, pihaknya menegaskan bahwa yang paling penting tidak melebihi deadline yang sudah ditentukan.

“Jika melebihi deadline maka resikonya adalah jaminan yang telah diberikan oleh masing-masing rekanan akan dilelang oleh pemerintah,” tambahnya.

“Setiap rekanan itukan menyertakan jaminan, jika lewat deadline, maka itu yang akan dilelang untuk membayar kekurangannya dan jika ada lebih dari hasil lelang dikembalikan ke rekanan,” timpalnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pihaknya sudah memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk membahas terkait LHP-BPK tersebut, bahkan pihaknya mengaku terus melakukan pengawasan dan pemantauan perkembangan proses pengembalian kelebihan pembayaran tersebut.

“Yang jelas kami akan terus memantau perkembangan di tiap OPD yang ada temuan BPK, tidak hanya pengembalian kelebihan pembayaran, tapi, pelunasan pembayaran denda keterlambatan juga kami pantau,” tegasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinkes Sampang Agus Mulyadi membenarkan adanya temuan BPK atas beberapa kegiatan pembangunan fisik pada 2019, bahkan pihaknya mengaku secara keseluruhan sudah menindaklanjuti rekomendasi dari BPK tersebut.

“Sejumlah rekanan pelaksana kegiatan proyek yang jadi temuan BPK sudah dihubungi dan dimintai pertanggung jawabannya,” katanya.

“Proses pengembalian atas kelebihan anggaran sebagian sudah dilakukan, artinya rekomendasi BPK sedang dalam proses untuk penyelesaian,” tambahnya. (Abdul Wahed)

Leave a Comment