Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 31 Jan 2020 15:41 WIB ·

Temuan Baru Kasus Dugaan Pemalsuan Laporan Dana Desa


Temuan Baru Kasus Dugaan Pemalsuan Laporan Dana Desa Perbesar

MALU : BA Bendahara Desa Banjar Talela saat dilakukan press release di Mapolres Sampang.

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Kepolisian Resor (Polres) Sampang terus mengembangkan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dan stempel dalam realisasi laporan penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD dan ADD) Desa Banjar Talela, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang Madura tahun 2018.

Terbaru, setelah menetapkan tersangka BA yang berstatus Bendahara Desa, aparat penegak hukum menyebutkan keterlibatan AZ (inisial) yang saat ini dalam pencarian oleh penyidik Tipikor Polres Sampang, AZ diketahui sebagai rekan tersangka BA saat menjadi Kepala Desa Banjar Talela lalu, dari hasil pemalsuan tersebut

“Tersangka dan Kades ini, melakukan modus pemalsuan dokumen realisasi Dana Desa fiktif, dengan nilai kurang lebih Rp.130 juta,” katanya.

“Saat ini dalam proses penyelidikan, artinya rekan tersangka BA masih dilakukan penyelidikan dan tetap akan ditangkap manakala sudah dinyatakan lengkap,” tegasnya.

Ia juga mengatakan bahwa tersangka BA sebagai Bendahara Desa telah membuat surat pertanggungjawaban Dana Desa untuk desa Banjar Talela, Kecamatan Camplong 2018, dimana dalam surat pertanggungjawaban tersebut dilampirkan nota toko material bangunan “Toko MJ” yang beralamatkan di Jalan raya Camplong, Kecamatan Camplong yang berstempel diduga dipalsukan.

“Ini diketahui oleh pemilik toko saat dirinya dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan penyelewengan Dana Desa untuk Desa Banjar Talela tahun 2018 oleh pihak terkait,” jelasnya.

“Kemudian surat pertanggungjawaban itu oleh tersangka BA digunakan sebagai pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa untuk Desa Banjar Talela kepada pemerintah yang dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Inspektorat,” timpalnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa atas perbuatannya tersangka BA disangkakan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 6 tahun penjara.

(Abdul Wahed)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Didukung Tokoh dan Ulama, KH Makki Nasir Mantap Maju Ketua PWNU Jatim 

26 July 2024 - 12:46 WIB

Bersumber dari DD, PJU di Desa Banyumas Telan Anggaran Ratusan Juta

26 July 2024 - 10:13 WIB

Pemkab Sidoarjo Janji Jembatan Kedungpeluk Segera Dibangun

24 July 2024 - 19:27 WIB

Meninggal 2023 Lalu, Makam Warga di Sampang Dibongkar

24 July 2024 - 14:41 WIB

Pemecatan Dianggap Diskriminatif, Fathur Rosi Gugat Lima Instansi Sekaligus

23 July 2024 - 13:04 WIB

Pembangunan Taman Desa Banyumas Habiskan Ratusan Juta, Kondisinya Memprihatinkan

23 July 2024 - 08:40 WIB

Trending di LINGKAR DESA