Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 15 Sep 2020 15:00 WIB ·

Telisik Anggaran Bimtek Peningkatan Kapasitas Kades, Bank BRI Sampang Disebut Aktor Penyedia Keuangan


Telisik Anggaran Bimtek Peningkatan Kapasitas Kades, Bank BRI Sampang Disebut Aktor Penyedia Keuangan Perbesar

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dalam kegiatan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Kepala Desa se-kabupaten Sampang yang diselenggarakan di Hotel Mirah, Kabupaten Banyuwangi tanggal 27 sampai 30 Agustus lalu, menguak keterlibatan salah satu bank konvensional di Kabupaten Sampang.

Hal tersebut diketahui setelah proses pencairan anggaran Bimtek tersebut yang menggunakan jasa layanan perbankan milik Bank BRI Kabupaten Sampang, tak tanggung-tanggung demi memuluskan langkah pencairan, setiap desa diwajibkan untuk menyetor uang sesuai ketentuan kepada Bank BRI pasca pencairan dana ADD disetiap desa se-kabupaten Sampang.

“Memang itu difasilitasi oleh Bank BRI, nantinya setiap desa mengirim uang kepada nomor rekening yang ditunjuk oleh pihak bank,” kata Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang, Suhanto. Selasa (15/09/20).

Dikatakannya, untuk proses administrasi tahapan pencairan ADD tidak mengalami perubahan, namun diwajibkan menyetor kembali kepada Bank BRI pasca pencairan dana tersebut untuk menutupi seluruh anggaran kebutuhan Bimtek Peningkatan Kapasitas Kepala Desa tersebut.

“Dan ini atas kesepakatan bersama antara Bank BRI, Pemkab Sampang melalui DPMD, dan pihak travel yang digunakan,” tambahnya.

“Kebetulan yang menjadi penyedia jasa transportasi yakni Pesona Cemerlang Tour,” timpalnya.

Sebelumnya, sejumlah aktivis pantura Sampang yang tergabung dalam Aliansi Damai Pantura (ADP) Kabupaten Sampang mempertanyakan penggunaan dana Bimtek Peningkatan Kapasitas Kepala Desa yang bersumber dari ADD setempat.

Tak hanya itu, anggaran yang digunakan tersebut tidak tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) melalui hasil Musrenbang tingkat desa, alhasil pihaknya menduga kegiatan tersebut mengkangkangi aturan tentang pemerintahan desa, sebut saja Undang-undang nomor 06 tahun 2016, Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014, Permendagri nomor 114 tahun 2014, Permendagri nomor 20 tahun 2018, dan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 04 tahun 2018. (Abdul Wahed)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL