Teken Pengesahan Raperda Perubahan APBD Kabupaten Sampang 2020, Berikut Pergeseran Nominalnya

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang menggelar rapat paripurna istimewa dengan agenda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD 2020 dan pendapat akhir bupati Sampang. Selasa (15/09/20).

Hadir dalam pengesahan APBD perubahan tahun 2020 tersebut, Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, Wakil Bupati Sampang H. Abdullah Hidayat, Ketua DPRD Kabupaten Sampang Fadol, Wakil Ketua I, II, dan III DPRD Kabupaten Sampang, Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sampang, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Sampang.

Sebelum Penandatanganan berkas pengesahan APBD perubahan tahun 2020, pimpinan sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sampang memberikan kesempatan kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sampang untuk membacakan rekomendasi hasil rapat internal dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan OPD dilingkungan Pemkab Sampang.

Dalam laporannya, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sampang, Iwan Efendi mengatakan bahwa setelah pihaknya membaca, menelaah dan mengkaji nota penjelasan Bupati Sampang tentang Raperda Perubahan APBD tahun 2020, maka setelah melakukan rapat dengan TAPD dan OPD serta studi perundang-undangan, maka secara umum Banggar DPRD Kabupaten Sampang memandang layak menerima dengan catatan.

“Kami menilai kinerja eksekutif selama tahun 2020 perlu mendapat evaluasi, kami berharap kepada pimpinan eksekutif agar penanganan covid-19 lebih diintensifkan, dan pemulihan stimulus ekonomi lebih diutamakan,” katanya.

Hal tersebut dilakukan karena berkaitan erat dengan proses perencanaan pada masing-masing OPD, sehingga dari pergeseran APBD tahun 2020 dapat didayagunakan secara maksimal untuk kepentingan pembangunan di Kabupaten Sampang.

“Adanya covid-19 ini jelas mempengaruhi semua sektor yang berhubungan dengan pembangunan di Kabupaten Sampang sehingga perlu kajian yang objektif untuk pengambilan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan dasar masyarakat pasca covid-19,” tambahnya.

Ia juga mengatakan bahwa tahun 2021 kinerja birokrasi harus lebih dimaksimalkan dari berbagai indikator, proses perencanaan dan program yang sudah direncanakan dapat dilaksanakan dengan optimal terutama di bidang infrastruktur, sehingga dapat membantu percepatan pemulihan ekonomi masyarakat pasta covid-19.

“Terutama peningkatan status IPM, IKM, dan LPPD serta indikator lainnya, sehingga predikat WTP atas LHP-BPK dapat dipertahankan,” harapnya.

Ditempat yang sama. Bupati Sampang H. Slamet Junaidi menyampaikan terima kasih atas dukungan dan kerjasama Pimpinan beserta seluruh anggota DPRD Kabupaten Sampang yang telah memberikan masukan serta tanggapan dalam Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Rancangan APBD Perubahan tahun anggaran 2020 hingga masuk dalam tahapan pengesahan.

“Pengesahan terhadap raperda ini merupakan wujud kesepahaman dan kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif mengenai budgeting planning dalam rangka optimalisasi pembangunan daerah ditengah sebaran virus corona di Kabupaten Sampang,” katanya.

Dikatakannya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa semakin solid dan harmonisnya hubungan kebersamaan dalam tataran teknokrat dan politik dalam rangka mewujudkan pembangunan dengan mengedepankan semangat bersama menuju Sampang hebat dan bermartabat.

“Selanjutnya hasil pengesahan APBD perubahan tahun 2020 ini akan dikirim secara resmi kepada Pemprov Jatim untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Berikut besaran nominal Perubahan APBD Kabupaten Sampang setelah pengesahan.

Total Pendapatan Daerah sebelum perubahan sebesar Rp. 1.867.750.232.965 dan setelah perubahan sebesar Rp. 1.717.593.092.677 maka pendapatan daerah berkurang Rp. 150.157.140.287 atau -8,04 persen.

Perubahan pendapatan daerah tersebut terdiri dari :

  1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebelum perubahan sebesar Rp. 198.956.511.966 setelah perubahan menjadi sebesar Rp. 166.960.044.475 atau berkurang Rp. 31.966.467.489 atau -16,08 persen.
  2. Dana perimbangan sebelum perubahan sebesar Rp. 1.275.686.650.000 setelah perubahan menjadi sebesar Rp. 1.142.428.438.202 atau berkurang Rp. 133.258.211.798 atau -10,45 persen.
  3. Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebelum perubahan sebesar Rp. 393.107.071.000 setelah perubahan menjadi sebesar Rp. 408.204.610.000 atau bertambah sebesar Rp. 15.097.539.000 atau +3,84 persen.

(Abdul Wahed)

Leave a Comment