Tata Niaga Garam di Pamekasan Tak Lagi Wewenangnya Disperindag

Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperindag Pemkab Pamekasan, Abdiyati Muradi.

PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Tata niaga garam di pamekasan tidak lagi menjadi wewenangnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperindag Pemkab Pamekasan, Abdiyati Muradi, Rabu (17/7/2019).

“Sekarang itu kami tidak punya link atau wewenang tentang tata niaga garam,” ucapnya.

Sejak ada nomenklatur baru pada tahun 2014 wewenang disperindag tentang perindustrian garam sudah dilimpahkan ke Dinas Perikanan dan Kelautan.

“Sementara kalau untuk harga garam atau tata niaga garam, kalau tidak salah itu sudah menjadi wewenang bagian perekonomian,” imbuhnya.

Secara tugas kantor, sejak itu pula pada tahun 2014 sudah lepas total tentang komunikasi kami dengan PT Garam ataupun yang lainnya.

“Kami sudah tidak ada lagi hubungannya dengan garam,” pungkasnya. (Rul/Lim)

Leave a Comment