SAMPANG, Lingkarjatim.com – Hendak melakukan transaksi fee proyek, dua pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sampang AR dan MEW berhasil diamankan oleh petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Mutiara, Kelurahan Banyuanyar, Rabu (24/7/2019).
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 75 juta, mobil CRV bernopol AG 1939 VG, tiga buku rekening, dan sejumlah barang bukti saat transaksi menerima uang fee proyek pembangunan ruang kelas baru (RKB) SDN Banyuanyar 2. Selain mengamankan kedua tersangka, Kejari juga menyegel ruang kerja AR.
“AR ini sebagai salah satu Kasi dan MEW staff di Disdik Sampang, keduanya diamankan dalam dugaan fee proyek pembangunan RKB sekolah dasar di Kota Sampang,” kata Kajari Sampang, Maskur.
Untuk proses lebih lanjut, kini keduanya dititipkan di Rutan kelas IIB Sampang. (Hyd/Lim)