Tangkap 15 Tersangka, Polres Bangkalan Sita Dua Ons Sabu

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Polres Bangkalan mengungkap 11 kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Bangkalan. Dari 11 kasus itu, sebanyak 15 tersangka ditangkap.

Dari hasil ungkap kasus itu, polres Bangkalan juga mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat sekitar 2 ons dan uang sebanyak Rp 1,3 juta.

Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra mengungkapkan, ungkap kasus itu merupakan hasil dari operasi tumpas narkoba 2020 yang dilakukan oleh petugas kepolisian baik polsek maupun polres selama tiga minggu.

“Tersangka 14 laki-laki dan 1 perempuan ini, 6 orang dikategorikan sebagai pengedar sedangkan sisanya pemakai,” ujar dia saat konferensi pers di Mapolres Bangkalan, Selasa (08/09).

Rama juga mengatakan, pihaknya terus berkomitmen untuk menumpas penyalahgunaan narkoba khususnya di Kabupaten Bangkalan dan tidak ada ampun bagi para pelakunya.

“Tentu di masa pandemi ini, selain fokus untuk penanganan covid-19, kita juga tidak akan lelah untuk mengejar dan menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba,” kata dia.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 114, 112 dan 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara. (Moh Iksan).

Leave a Comment