Tambak Udang Ilegal di Pakandangan Barat Resahkan Warga Sekitar, Mampukah Pemerintah Sumenep Menutupnya?

Foto: DPMPTSP di dampingi Satpol PP melihat keberadaan tambak yanh diduga ilegal.

Mampukah Pemerintah Sumenep Menutup tambak ilegal yang yang tengah gencar beroprasi?

SUMENEP, Lingkarjatim.com – Keberadaan tambak ilegal di Desa Pakandangan Barat, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep yang beroperasi sejak 2015 silam dianggap hanya memberikan mudarat oleh warga sekitar.

Cerita ini terungkap setelah tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), dan beberapa pihak terkait melakukan sidak ke lokasi tambak udang itu.

Kata Warga, pihak perusahaan yakni UD. Tambak Asri Jaya sebagai pengelola tambak udang ilegal itu pernah berjanji memberikan 50 pickup batu sebagai tebing di bibir pantai kepada warga terdampak. Untuk melindungi rumah dan pekarangan, namun hingga kini tak kunjung direalisasikan.

“Pengusahan tambak udang dulu pernah janji mau ngasih 50 pickup batu sebagai tangkis laut, namun hanya beberapa pickup saja yang sampai, selebihnya hingga sekarang tidak ada lagi,” Kata warga setempat, Moh. Amin, Selasa (08/01/2019).

Dulunya lanjut Amin, air laut masuk ke lahan yang saat ini dijadikan tambak udang, namun setelah bibir pantai direklamasi, maka ombak masuk pakarangan warga. Tak pelak penduduk setempat harus mengeluarkan biaya sendiri untuk memperbaiki tangkis laut akibat dikikis ombak.

“Kami harus betulin benteng ini sendiri, biaya sendiri, tidak dibantu mereka (pengusaha,red) tambak udang, padahal ini murni dampak dari adanya reklamasi,” jelasnya.

Limbah tambak udang yang dibuang langsung ke laut saat air surut kata Amin, menyebabkan bau menyengat yang dirasakan langsung warga sekitar, sehingga sangat mengganggu kenyamanan warga.

“Limbah yang dibuang langsung ke laut saat air surut, menimbulkan bau menyengat mas, apalagi kalau angin dari timur, pasti baunya menyengat,” Tutur Amin.

Kasatpol PP Sumenep melalui Kabid Trantibum dan Linmas Fajar Santoso menjelaskan, berdasarkan pengaduan warga dan temuan saat melalukan pengecekan lokasi tambak, pihaknya berjanji akan segera mengambil tindakan tegas untuk melakukan penutupan.

“Secepatnya kita akan tutup, hari ini kita sekedar menyampaikan teguran, sebagai langkah persuasif pemerintah,” Terangnya.

Ditemui di lokasi tambak, Siddiq bagian mekanik mewakili pengelola tambak udang, Taufiqur Rahman mengaku tidak dapat berbaut banyak, ia berjanji akan mengkoordinasikan himbauan Dinas Perizinan dan Satpol PP itu.

“Dari himbauan tadi, kita akan koordinasikan saja nanti kepada ownernya, kami disini kan hanya sebagai pekerja,” Jelas Siddiq

Sementara itu, DPM-PTSP Sumenep kembali menyatakan bahwa tambak itu ilegal. Pada tahun 2015, pihak pengusaha berupaya mengajukan ijin ke DPM-PTSP Sumenep, namun ditolak. Bukan berhenti beroperasi, tambak yang awalnya diajukan sekitar 13.775 M2 (1,3 hektar lebih) itu, kini malah meluas hingga sekitar 15 hektar di tiga desa (Pakandangan Barat, Pakandangan Tengah, dan Pakandangan Sangra).

“Ya karena (tambak udang di Desa Pakandangan Barat, Kecamatan Bluto, red) tidak mengantongi ijin, ya ilegal itu,” Kata Abd. Kadir, Kabid Pengendalian dan Penyuluhan DPM-PTSP Sumenep saat ditemui di kantornya, Rabu (09/01/2019). (Lam/Atep/Lim)

Leave a Comment