Taksi Online Akan Dipasangi Stiker Sesuai Trayek

Ilustrasi taxi online

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Pemprov Jatim terus mematangkan penggunaan stiker pada taksi online. Terbaru, stiker ini nantinya tidak hanya membedakan kendaraan umum saja, melainkan juga trayek dimana saja bisa beroperasi.

Kepala Dishub Jatim Wahid Wahyudi mengatakan, saat ini stiker untuk taksi online sedang dibuat oleh dishub. Tidak hanya menandakan sebagai angkutan berbasis aplikasi saja, tetapi juga menunjukkan dimana wilayah beroperasinya.

“Dalam waktu dekat sudah dipasang. Gambang kok, seminggu jadi,” ujar Wahid saat ditemui, Selasa (7/10/2017).

Dia mencontohkan, misalkan taksi online yang nantinya beroperasi di wilayah Gerbang kertasusila. Mereka boleh menurunkan ataupun menaikkan penumpang didaerah itu.

Sedangkan untuk mengantarkan penumpang ke luar wilayah tersebut, hanya diperbolehkan menurunkan saja. Tetapi dalam hal menaikkan penumpang tidak diperbolehkan. Begitu juga dengan angkutan online dengan stiker dari Malang Raya yang mengantar ke Surabaya. Tidak diperkenankan menaikkan penumpang di kota pahlawan.

Penanda perbedaan stiker ini, menurut Wahid, diberikan melalui tulisan. “Warna tetap sama seluruhnya. Hanya tulisan nanti yang membedakan. Angkutan online yang izin di Gerbang Kertasusila, distikernya tertulis Gerbang Kertasusila,” bebernya.

Pemasangan stiker itu sendiri termuat di pasal 27 ayat (1) dalam Permenhub nomor 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Sesuai pasal itu, stiker berbentuk bulat berdiameter 15 sentimeter akan dipasang di kaca depan kanan atas dan kaca belakang.

Adapun informasi yang harus termuat di striker itu: wilayah operasi; tahun penerbitan kartu pengawasan; nama badan hukum; dan disertai latar belakang logo Perhubungan. “Stiker ini dipasang di bagian depan dan belakang,” ungkapnya.

Hingga sekarang, Dishub Jatim mencatat, yang mengajukan izin prinsip sudah mencapai 2230 kendaraan. Untuk keluar izin operasi masih perlu syarat administrasi yang didalamnya termasuk uji KIR. Dari jumlah itu, total yang izinnya telah keluar sebanyak 108 kendaraan. Wahid berharap, kepada angkutan online yang lain agar segera melengkapi izinnya.

“Yang mengajukan izin harus perusahaan angkutan. Tidak boleh orang per orang. Perusahaan disini bisa berbentuk koperasi. Maka dari itu kami himbau masuk koperasi biar mudah prosesnya. STNK tetap nama pribadi, tapi yang ajukan izin itu adalah koprasi,” urainya.

Perlu diketahui sudah ada 30 koperasi yang mengajukan izin prinsip. Sebelumnya, Kabid Angkutan dan Keselamatan Jalan Dishub Jatim Isa Ansori mengatakan, akan ada pembatasan kuota taksi online yakni sebesar 4.445 unit kendaraan. Jumlah tersebut memang terpaut sangat jauh jika dibandingkan dengan jumlah yang ada dilapangan sebanyak 12 ribu kendaraan.

“Nanti ada seleksi. Yang benar-benar membutuhkan untuk hidup saja yang diperbolehkan. Ini juga kami himbau kepada koperasi,” kata Isa.

Dari kuota yang telah ditetapkan tersebut, wilayah Surabaya dan sekitarnya mendapat jatah tiga ribu kendaraan. Pembatasan kuota ini, diharapkan bisa memberikan iklim yang bagus terhadap usaha transportasi di Jatim. Jangan sampai jumlah yang ada justru melebihi kebutuhan sehingga saling merugikan antar supir sendiri. Isa menyebutkan saat ini sudah banyak keluhan soal rebutan penumpang.

“Untuk saat ini kami menghimbau kepada seluruh operator taksi agar tidak menerima unit baru,” tuturnya. (Mal/Lim)

Leave a Comment