PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Tidak bisa mematuhi aturan yang berlaku, Bank Central Asia (BCA) Pamekasan mendapat Surat Peringatan 2 (SP2) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan.
Penyebab di keluarkannya surat tersebut, karena izin reklame berupa Neon Box, Papan Nama Tempel sudah jatuh tempo mulai tanggal 15 Januari 2017 (tidak diperpanjang), yang berada di jalan Jokotole, Kelurahan Barurambat Kota, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan.
Ketua Komisi 1 DPRD Pamekasan, Ismail mengatakan, bahwa mendapatkan surat disposisi dari pimpinan DPRD untuk menindaklanjuti terkait izin reklame Neon Box BCA yang telah lama jatuh tempo.
“Jadi kami minta kepada pemilik perusahaan yang ada di Pamekasan untuk selalu mematuhi aturan, utamanya dalam hal izin reklame,” ucap Ismail, Rabu (3/10/2018).
Pihaknya menambahkan, bahwa aturan reklame tertuang dalam Peraturan Bupati nomor 18 tahun 2011 sebagaimana telah dirubah dengan peraturan Bupati nomor 11 tahun 2017 tentang penyelenggaraan reklame.
“Kami menghimbau kepada pihak BCA supaya tidak sampai keluar SP3, karena kalau sampai SP3 maka harus dibongkar reklame tersebut,” imbuh Ismail.
Sementara salah satu karyawan BCA Pamekasan Dwi Wahyu S, menanggapi bahwa dirinya tidak mempunyai wewenang untuk menjelaskan, karena hal itu jadi tugasnya Direktur.
“Tapi saya memastikan kalau soal itu sudah bayar,” ucap Dwi Wahyu, saat ditemui dikantornya. (Rul/Atep/Lim)