BANGKALAN, lingkarjatim.com – Ada korban saat BPWS membeli lahan warga Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan pada 2015 silam. Namanya Suliha, warga Desa Sukolilo Barat.
“Ada yang menjual tanah saya, tanpa seizin dan sepengetahuan saya,” kata Suliha, menggambarkan masalah pelik yang sedang ia hadapi.
Suliha baru tahu tanahnya telah beralih menjadi milik BPWS pada Desember 2015. Dari berbagai bukti yang ia dapat, penjual tanah seluas 385 meter persegi itu, atas nama Durasman dan Suminah.
Ketika di datangi oleh Suliha, pasutri itu menyangkal. Mereka mengaku hanya menjual tanah miliknya sendiri. Namun mengakui pernah dimintai KTP dan tanda tangan oleh Kepala Desa Sukolilo.
“Waktu saya konfirmasi ke kades, malah mau di mediasi. Saya menolak. Saya tidak mau menjual tanah, saya tak butuh uang, itu tanah warisan,” tutur Suliha.
Karena mbulet, Suliha melaporkan penyerobotan lahan itu ke Direskrim Polda Jatim dengan nomor perkara dengan nomor LBB/322/III/2016/UM/SPKT POLDA JATIM tertanggal 18 Maret 2016.
Para terlapor adalah Durasman dan Suminah juga Kepala Desa Sukolilo Barat M Radjeman. Karena menurut Suliha, tanahnya laku Rp 3,3 miliar dan Durasman dan Suminah menerima bagian Rp 300 juta.
Namun tiga tahun berselang, penyidik Polda belum menindaklanjuti laporan Suliha tersebut. Maka, Suliha membawa kasus itu ke DPRD Provinsi Jawa Timur. Dia meminta bantuan kepada Anggota DPRD Jatim asal Bangkalan, Mathur Husyairi.
“Saya mendesak Polda Jatim segera menindaklanjuti laporan ini, jelas-jelas ada pemalsuan dokumen oleh oknum kades,” kata Dirut LSM Jaka Jatim itu.
Yang Mathur sayangkan adalah BPWS karena tidak meneliti dengan seksama dokumen jual beli tanah.
“Karena itu BPWS harus mengkaji ulang sebab pasti ada keterlibatan oknum dari pihak BPWS maupun Pemkab Bangkalan,” ucap Mathur. (Muhlis)