Tak Memenuhi Syarat, 46 SD di Bangkalan Dimerger

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Sebanyak 46 lembaga pendidikan tingkat Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Bangkalan diregrouping (dimerger).

Penggabungan itu lantaran 46 sekolah tersebut tidak memenuhi syarat, yakni minimal 60 siswa dalam satu lembaga. Setelah digabungkan, 46 sekolah tersebut menjadi 22 sekolah.

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SD Dinas Pendidikan (Disdik) Bangkalan Dewi Ega mengatakan, penggabungan itu sudah ditandatangani oleh Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron pada tanggal 16 Agustus 2021 lalu.

Sejak dikeluarkannya surat keputusan (SK) tersebut. 46 SD yang tersebar di 9 kecamatan itu harus bergabung dengan sekolah lain.

“Berlakunya merger tersebut sejak SK ditandatangani Bupati,” katanya.

Ega juga menjelaskan, selain karena minimnya siswa, merger tersebut juga akibat adanya kekurangan guru dan masih ada sekolah yang menumpang dengan sekolah lain.

“Tidak semua dua sekolah dijadikan satu, ada di Kecamatan Bangkalan dan Kamal 3 sekolah yang dijadikan satu,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pendidikan (DP) Bangkalan Mustahal Rasyid menilai bahwa regrouping tersebut merupakan langkah yang baik, sebab menurutnya, sejauh ini terlalu banyak sekolah di Bangkalan. Akibatnya siswa yang mau sekolah jadi minim.

Leave a Comment