Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 21 Feb 2020 11:45 WIB ·

Tak Lagi Dibatasi, Blanko E-KTP di Bangkalan Melimpah


Tak Lagi Dibatasi, Blanko E-KTP di Bangkalan Melimpah Perbesar

Suasana Dispendukcapil Bangkalan

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Masyarakat Bangkalan khususnya yang hendak mencetak Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) tak perlu khawatir tidak kebagian blanko, sebab pemerintah pusat tak lagi membatasi pengambilan blanko itu.

Jika sebelumnya pengambilan blanko E-KTP dibatasi 500 keping per 20 hari, kini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) di semua daerah bisa mengambil blanko sesuai kebutuhan.

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Bangkalan, Zakaria menyampaikan, pihaknya tidak menyia-nyiakan kesempatan itu, dia mengaku pihaknya sudah mengambil sebanyak 10 ribu blanko dari pemerintah pusat.

“Sesuai petunjuk dari pemerintah pusat, sekarang pengambilan blanko sudah tidak dibatasi. Hanya saja pemerintah memberikan sesuai dengan kebutuhan di setiap daerah,” ujar dia, Jumat (21/02).

10 ribu blanko itu, lanjut Zakaria, akan digunakan untuk mengurangi tunggakan pencetakan yang sudah menumpuk, baik yang berupa Print Ready Record (PRR) maupun Surat Keterangan (Suket).

Mantan Camat Galis itu juga mengatakan, untuk pencetakan antrian itu akan dilakukan secara bertahap, dia mengaku akan mencetak PRR terlebih dahulu.

“PRR kita dahulukan, baik yang sudah melakukan antrian sejak tahun 2017 maupun yang mengajukan baru di loket. Baru setelah itu Suket,” kata dia.

Namun meski pengambilan blanko tak lagi dibatasi, bagi yang melakukan pencetakan melalui loket, Zakaria hanya memberikan dua blanko untuk satu orang. Kebijakan itu diambil untuk mengantisipasi adanya tindakan yang tidak diinginkan.

“Kalau satu orang cetak beberapa KTP dalam satu KK, masih kita perbolehkan, tapi kalau beberapa KK, tidak kami perbolehkan,” kata dia.

Oleh karena itu, Zakaria menghimbau kepada seluruh masyarakat Bangkalan yang hendak mengurus administrasi kependudukan untuk datang langsung ke Dispendukcapil, agar bisa mengetahui keadaan di lapangan.

Selain itu, Zakaria juga mengatakan, saat ini Dispendukcapil Bangkalan memiliki 3 alat pencetak yang masing-masing dapat mencetak 300-500 e-KTP.

“Tetapi proses cetak bukan hanya bergantung pada alat saja. Kekuatan sinyal juga mempengaruhi, karena masih harus ada verifikasi dari pusat,” kata dia.

Zakaria juga berharap, tidak adanya batasan pengambilan blanko itu tetap konsisten, agar permasalah E-KTP di Bangkalan bisa segera terselesaikan.

“Jika kondisi ini tetap, maka dalam dua bulan Suket dan PRR ini bisa teratasi,” ucap dia.

Diketahui, hingga saat ini tercatat data PRR di Kabupaten Bangkalan mencapai sekitar 15.400 dan Suket sebanyak 23 ribu. (Moh Iksan)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Suaminya Dibunuh di Depan Anaknya, Istri Korban Menangis Didepan Hakim

25 September 2024 - 11:23 WIB

Bapenda Bangkalan Belanjakan Hampir Seratus Juta Rupiah untuk Beli Pita Printer 

25 September 2024 - 11:09 WIB

Deklarasi Kampanye Damai KPU, Pj Bupati Bangkalan Sayangkan Tempat Duduk Masing-masing Paslon

25 September 2024 - 07:40 WIB

Gelar Deklarasi Kampanye Damai, KPU Bangkalan Ajak Masyarakat Hindari Berita Hoax dan Jangan Mudah Terprovokasi

25 September 2024 - 06:56 WIB

Horeee, PNS Boleh Menghadiri Kampanye Paslon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan

24 September 2024 - 22:19 WIB

Pilkada Bangkalan Masuk Tahap Krusial, Bawaslu: Kemaren Sembunyi-sembunyi Sekarang Silahkan Dimanfaatkan

24 September 2024 - 14:08 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA