SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Perwakilan warga Desa Kepatihan, Kecamatan Tulangan, kembali mendatangi Kejaksaan Negeri Sidoarjo (Kejari). Mereka mengirim surat yang ketiga kalinya untuk mempertanyakan kasus program Pendaftaran Tanah Sistematisis Lengkap (PTSL) yang dilaporkan 28 Maret 2018 lalu.
Namun, meski sudah dua kali mengirim surat, sama sekali tidak ditanggapi oleh Kejari Sidoarjo. Dalam isi surat yang ketiga tetap sama yaitu meminta kejelasan perkembangan kasus dugaan pungli terkait proses pengurusan sertifikat masal program PTSL di Desanya.
“Kami sadar bahwa kami hanya segelintir warga desa, namun kwalitas dan isi pelaporan yang saya perjuangkan. Kami paham tugas yang ditangani Kejari sangat banyak, tapi tidak ada alasan pula kasus ini didiamkan apalagi di anak tirikan,” kata Sutaji perwakilan warga saat di wawancarai oleh wartawan, Kamis (10/1/2019)
Sutaji menambahkan, jika surat tersebut masih saja tidak ditanggapi oleh Kejari Sidoarjo, ia mengaku akan melaporkan kasus tersebut pada Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur.
“Bila mana masih saja tidak ada tanggapan dari Kejari Sidoarjo, maka pihaknya akan mendatangi Kejati untuk memohon petunjuk dan langkah-langkah selanjutnya agar kasus ini jelas arahnya,” paparnya.
Sutaji menjelaskan, untuk kali ini ia berharap Kejari memberikan jawaban walaupun itu hanya sepatah dua patah kata agar warga desa Kepatihan tahu persis perkembangan kasus yang ia laporkan.
“Kami memohon dengan sangat balasan surat dari Kajari Sidoarjo, sebagai warga kan tidak salah saya meminta jawaban, karena surat sudah saya kirim, bahkan ini yang ketiga kalinya,” tukasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pihak Kejari Sidoarjo baik Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Adi Harsanto maupun Kasi Intel Idham Kholid, hinggat berita ini ditulis keduanya belum memberikan.
Perlu diketahui, pada 28 Maret lalu, perwakilan Desa Kepatihan mendatangi Kejari untuk melaporkan dugaan pungli di Desanya. Mereka menanyakan terkait tarikan uang 500 ribu untuk pembuatan akte tanah yang dilakukan oleh panitia PTSL Desa Kepatihan kepada 536 berkas warga yang kepemilikan tanahnya di atas tahun 1997. Akan tetapi akte tersebut tidak didapatkan warga sampai sekarang meskipun saat ini sertifikat tanah sudah dipegang oleh warga. (Mam/Atep/Lim)