Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 21 Nov 2018 11:33 WIB ·

Tak Kuat Tahan Emosi Dengar Pengakuan Pelaku Pembunuh Rasuki, Keluarga Korban Histeris


Mariya (saudara korban Rasuki) saat jatuh histeris Perbesar

Mariya (saudara korban Rasuki) saat jatuh histeris

Mariya (saudara korban Rasuki) saat jatuh histeris

SUMENEP, Lingkarjatim.com – Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura, Jawa Timur melaksanakan sidang terkait pembunuhan Rasuki, warga Desa Sentol Laok, Kecamatan Pragaan. Pada persidangan itu, majelis hakim mendengarkan keterangan dua orang saksi yang sekaligus terdakwa pembunuhan Rasuki, Rabu (21/11).

Dalam sidang tersebut, dua orang terdakwa disumpah menjadi saksi yakni terdakwa Abd. Halim atau Cong Kenek menjadi saksi terdakwa Slamet, dan sebaliknya, Slamet menjadi saksi atas terdakwa Abd. Halim.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Rina Indrajanti itu awalnya berjalan lancar, meski ditengah persidangan keluarga korban sempat dua kali ditegur oleh Majelis Hakim karena menyanggah saat mendengarkan keterangan saksi Abd. Halim dan dianggap menganggu jalannya persidangan.

Setelah sidang selesai, karena tidak kuat menahan emosi dan amarah, keluarga korban histeris dan mencaci maki kedua terdakwa saat dibawa keluar dari ruang sidang.

Mereka yang histeris menangis dan mencaci terdakwa adala Suriyah yang merupakan istri korban. Bahkan Mariyah yang merupakan kakak korban harus dipaksa keluar dari ruang sidang dan sempat pingsan ketika keluar dari ruang sidang. Dalam jeritannya, terdengar suara pihak keluarga korban agar majelis hakim memberikan hukuman yang setimpal.

Kepada sejumlah media, Ipar korban yang merupakan suami Mariyah, Safraji meminta Majelis Hakim untuk memberikan hukuman yang setimpal. Karena perbuatan dua terdakwa dinilai sangat sadis.

“Kami orang desa, tidak tahu soal hukum, tapi kami minta hukuman yang setimpal kepada pelaku,” Kata Safraji seusai sidang.

Menurutnya, berdasarkan hasil keterangan di persidangan, dua terdakwa yang sama menjadi saksi telah mengakui telah melakukan pembunuhan yang direncanakan.

“Pokoknya kami minta keadilan, kalau harus dihukum mati itu harus diterapkan, kalau harus seumur hidup kami minta itu juga ditetapkan, sesuai dengan pasal pembunuhan berencana,” Tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, Rasuki (50), warga Dusun Lembana, Desa Sentol Laok, Kecamatan Pragaan, ditemukan dalam kondisi sudah meninggal dalam sumur, Senin 28 Mei 2018.

Tersangkanya yakni Salamet alias Pak Tin (53) dan Abd. Halim alias Cong Kenek (39), keduanya merupakan warga Dusun Tenggina, Desa Sentol Laok, Kecamatan Pragaan. (Lam/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL