SAMPANG, Lingkarjatim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat menyegel lokasi pembangunan menara telekomunikasi di Desa Nepa, Kecamatan Banyuates lantaran kegiatan pembangunan tersebut tidak mengantongi izin.
Usai penyegelan. Plt Kabid Penegakan Perda dan Ketertiban Umum Satpol PP Sampang, Moh Jalil mengatakan, tindakan penyegelan tersebut berdasarkan Peraturan daerah (Perda) Sampang Nomor 4 Tahun 2013 tentang menara telekomunikasi.
Dimana dalam pasal 19 disebutkab bahwa, menara atau tower telekomunikasi yang sudah ada atau dibangun, baik berupa konstruksi tunggal maupun rangka wajib memiliki izin resmi dari pemerintah setempat. Misalnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan semacamnya.
“Setelah berkoordinasi dengan dinas terkait ternyata pembangunan ini belum memiliki izin resmi, makanya kami melakukan penyegelan,” katanya.
Ia juga mengatakan bahwa akan menindak tegas semua keberadaan menara atau tower telekomunikasi yang tidak memiliki izin, pasalnya selain melanggar Perda adanya tower ilegal juga merugikan pemerintah daerah dalam hal Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami akan membuka segel ini apabila pihak terkait sudah menyelesaikan semua hal yang berkaitan dengan perijinan,” tambahnya.
Terpisah, Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan DPMPTSP Sampang, Moh. Saudi Asyikin membenarkan jika pembangunan menara telekomunikasi di lokasi tersebut belum memiliki izin dari dinas terkait.
Ia menjelaskan bahwa pembangunan menara tersebut diketahui dilakukan oleh PT Centratama Menara Telekomunikasi (CMT), Dan baru tadi siang pihak terkait yang mengajukan izin.
“Sampai saat ini izinnya belum keluar, dan baru masuk hari ini surat permohonan dari pihak terkait,” katanya.
Lebih jauh menjelaskan bahwa perusahaan provider yang ingin membangun atau mendirikan menara telekomunikasi harus mengurus izin terlebih dahulu sebelum pembangunan dilakukan, Tujuannya agar keberadaan tower tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Baik dari segi peraturan maupun lingkungan sekitar.
Disebutkannya, bahwa ada tiga macam yang harus dipenuhi oleh pemohon, antara lain izin tata ruang, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL), dan IMB.
“Kami tidak melarang pembangunan telekomunikasi ini, asal semua persyaratan dilengkapi terlebih dahulu,” tambahnya. (Abdul Wahed)