SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Pengadilan Negeri Sidoarjo melakukan eksekusi sebuah tanah dan bangunan milik Triyoto/Isaroh yang berlokasi di Desa Modong, Kecamatan Tulangan. Saat juru sita PN eksekusi tanah, istri dan anak termohon menangis histeris.
Pada eksekusi itu PN Sidoarjo dibantu tim gabungan dari kepolisian, TNI dan Satpol PP.
Juru Sita Pengadilan Negeri Sidoarjo Sambodo mengatakan, obyek tanah dan bangunan seluas 130 meter persegi yang terletak di Desa Modong Kecamatan Tulangan di eksekusi lantaran pihak pemohon, yaitu H Moh Rifai telah memenangkan risalah lelang atas termohon.
“Eksekusi atas tanah dan bangunan ini dilakukan berdasarkan surat penetapan eksekusi dari Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 16/Eks.RI/2018/PN Sidoarjo,” kata Sambodo, Rabu (7/11/2018).
Sebelumnya ucap dia, pihak termohon telah dipanggil untuk menghadap Ketua PN Sidoarjo yang hendak memberikan teguran dan memerintahkan untuk segera melakukan pengosongan obyek 8 hari sejak diberikan teguran.
Namun sampai batas yang telah ditetapkan, termohon tidak juga melaksanakan, maka pihak Pengadilan Negeri sidoarjo melakukan eksekusi.
“Eksekusi tetap dilakukan walaupun dari pihak termohon merasa keberatan,” tegas Sambodo.
Sementara itu, dari pihak pemohon eksekusi yang diwakili Ahmad Saulani mengatakan, sebelum mengajukan permohonan eksekusi, pihaknya sudah melakukan mediasi dengan termohon.
“Saat itu dilakukan di Kantor Desa Modong dengan dihadiri pihak termohon dan pak Kades,” ucapnya.
Menurut dia, termohon mengajukan pinjaman ke Bank dengan jaminan tanah dan bangunannya. Karena pihak termohon tidak bisa memenuhi kewajibannya, akhirnya pihak bank melakukan pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo.
“Jadi, kami itu hanya selaku pemenang lelang atas obyek ini,” tandasnya. (Mam/Atep/Lim)