Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 7 Nov 2018 10:34 WIB ·

Tak Bisa Penuhi Kewajibannya ke Bank, Rumah Warga Desa Modong Dieksekusi PN Sidoarjo


Proses eksekusi rumah milik Triyoto/Isaroh Perbesar

Proses eksekusi rumah milik Triyoto/Isaroh

Proses eksekusi rumah milik Triyoto/Isaroh

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Pengadilan Negeri Sidoarjo melakukan eksekusi sebuah tanah dan bangunan milik Triyoto/Isaroh yang berlokasi di Desa Modong, Kecamatan Tulangan. Saat juru sita PN eksekusi tanah, istri dan anak termohon menangis histeris.

Pada eksekusi itu PN Sidoarjo dibantu tim gabungan dari kepolisian, TNI dan Satpol PP.

Juru Sita Pengadilan Negeri Sidoarjo Sambodo mengatakan, obyek tanah dan bangunan seluas 130 meter persegi yang terletak di Desa Modong Kecamatan Tulangan di eksekusi lantaran pihak pemohon, yaitu H Moh Rifai telah memenangkan risalah lelang atas termohon.

“Eksekusi atas tanah dan bangunan ini dilakukan berdasarkan surat penetapan eksekusi dari Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 16/Eks.RI/2018/PN Sidoarjo,” kata Sambodo, Rabu (7/11/2018).

Sebelumnya ucap dia, pihak termohon telah dipanggil untuk menghadap Ketua PN Sidoarjo yang hendak memberikan teguran dan memerintahkan untuk segera melakukan pengosongan obyek 8 hari sejak diberikan teguran.

Namun sampai batas yang telah ditetapkan, termohon tidak juga melaksanakan, maka pihak Pengadilan Negeri sidoarjo melakukan eksekusi.

“Eksekusi tetap dilakukan walaupun dari pihak termohon merasa keberatan,” tegas Sambodo.

Sementara itu, dari pihak pemohon eksekusi yang diwakili Ahmad Saulani mengatakan, sebelum mengajukan permohonan eksekusi, pihaknya sudah melakukan mediasi dengan termohon.

“Saat itu dilakukan di Kantor Desa Modong dengan dihadiri pihak termohon dan pak Kades,” ucapnya.

Menurut dia, termohon mengajukan pinjaman ke Bank dengan jaminan tanah dan bangunannya. Karena pihak termohon tidak bisa memenuhi kewajibannya, akhirnya pihak bank melakukan pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo.

“Jadi, kami itu hanya selaku pemenang lelang atas obyek ini,” tandasnya. (Mam/Atep/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL