
SUMENEP-Lingkarjatim.com, Pada 19 Agustus 2019, LSM Lembaga Independen Pengawas Keuangan (LIPK) melaporkan dugaan korupsi dana desa Gayam ke Kejaksaan Negeri Kabupaten. Sampai hari ini, laporan itu belum ditindaklanjuti oleh penyidik Kejaksaan.
“Laporan itu masih dikaji oleh tim jaksa,” kata Kepala Seksi Intelejen, Kejari Sumenep, Novan Benardi, lewat sambungan telepon, Kamis (5/9).
Menurut Novan, tak mudah menangani laporan korupsi. Terlebih tahun ini adalah tahun politik, lebih dari 100 desa di Sumenep akan menggelar Pilkades serentak. Maka, jaksa bersikap lebih hati-hati mengusut sebuah kasus dugaan korupsi agar tak dimanfaatkan pihak manapun.
“Ini tahun politik, sebentar lagi pemilihan kades, nanti yang lain takut ikutan semua mempelajari itu,” ungkap mantan Kasi Pidana Khusus, Kejari Klaten ini.
Dihubungi terpisah, Mantan Kepala Desa Gayam, Asy’ari malah mengaku belum tahu bahwa pelaksanaan proyek yang bersumber dari dana desa di desanya telah dilaporkan ke kejaksaan oleh LSM LIPK.
Dia justru mengklaim semua bantuan pemerintah baik berupa Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) telah dikerjakan sesuai aturan. “Saya tidak tahu siapa yang dilaporkan, yang pasti semua program sdah dikerjakan sesuai aturan,” ujar dia.
Ada pun salah satu isi laporan LIPK yaitu terkait dugaan markup anggaran. Seperti pengadaan barang yang mestinya mengikuti harga statistik namun realisasinya mengikuti harga toko.
Juga ada beberapa proyek yang diduga fiktif seperti seperti pembuatan fasilitas MCK di sejumlah tempat. Hutang kasar LSM ini menaksir dugaan kerugian negara diangka Rp 1,7 Miliar. (Abdus Salam)
