Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 14 Jul 2022 14:44 WIB ·

Tahun 2022, Pemkab Sidoarjo Terima DBHCHT Rp 25 Miliar


Tahun 2022, Pemkab Sidoarjo Terima DBHCHT Rp 25 Miliar Perbesar

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Gatot Kuncoro mengatakan fungsi cukai bagi pemerintah. Menurutnya, cukai menjadi instrumen pengendalian bagi pemerintah. Yakni pengendalian konsumi serta peredarannya. Pungutan cukai harus dapat menciptakan perilaku sehat di masyarakat.

“Berdasarkan Undang Undang, Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang memiliki sifat dan karakteristik tertentu. Diantaranya, konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup serta pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan,” ujar Gatot Kuncoro. (Imam Hambali)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Didukung Tokoh dan Ulama, KH Makki Nasir Mantap Maju Ketua PWNU Jatim 

26 July 2024 - 12:46 WIB

Bersumber dari DD, PJU di Desa Banyumas Telan Anggaran Ratusan Juta

26 July 2024 - 10:13 WIB

Pemkab Sidoarjo Janji Jembatan Kedungpeluk Segera Dibangun

24 July 2024 - 19:27 WIB

Meninggal 2023 Lalu, Makam Warga di Sampang Dibongkar

24 July 2024 - 14:41 WIB

Pemecatan Dianggap Diskriminatif, Fathur Rosi Gugat Lima Instansi Sekaligus

23 July 2024 - 13:04 WIB

Pembangunan Taman Desa Banyumas Habiskan Ratusan Juta, Kondisinya Memprihatinkan

23 July 2024 - 08:40 WIB

Trending di LINGKAR DESA