Tahun 2022, Pemkab Sidoarjo Terima DBHCHT Rp 25 Miliar

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Gatot Kuncoro mengatakan fungsi cukai bagi pemerintah. Menurutnya, cukai menjadi instrumen pengendalian bagi pemerintah. Yakni pengendalian konsumi serta peredarannya. Pungutan cukai harus dapat menciptakan perilaku sehat di masyarakat.

“Berdasarkan Undang Undang, Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang memiliki sifat dan karakteristik tertentu. Diantaranya, konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup serta pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan,” ujar Gatot Kuncoro. (Imam Hambali)

Baca Juga :  Pelajar SD di Sidoarjo Meninggal Setelah Divaksin

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here