Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 14 Jul 2022 14:44 WIB ·

Tahun 2022, Pemkab Sidoarjo Terima DBHCHT Rp 25 Miliar


Tahun 2022, Pemkab Sidoarjo Terima DBHCHT Rp 25 Miliar Perbesar

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Gatot Kuncoro mengatakan fungsi cukai bagi pemerintah. Menurutnya, cukai menjadi instrumen pengendalian bagi pemerintah. Yakni pengendalian konsumi serta peredarannya. Pungutan cukai harus dapat menciptakan perilaku sehat di masyarakat.

“Berdasarkan Undang Undang, Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang memiliki sifat dan karakteristik tertentu. Diantaranya, konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup serta pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan,” ujar Gatot Kuncoro. (Imam Hambali)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Perbaikan Jalan Rusak Masih Terhambat Aset PT. KAI, Pj Bupati Bangkalan Lakukan Ini

23 April 2024 - 15:14 WIB

Memperingati Hari Bumi, PJ Bupati Bangkalan Ajak Masyarakat Buang Sampah Pada Tempatnya 

22 April 2024 - 15:22 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA