Tahun 2019, UMK Sumenep Dipastikan Naik

Gambar ilustrasi UMK

SUMENEP, Lingkarjatim.com – Upah Minimun Kabupaten (UMK) Sumenep tahun 2019 dipastikan mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. Dimana tahun 2018 UMK Sumenep sendiri berada pada nominal Rp 1.645.148,48.

“Kemarin saya sudah setor bahannya sesuai dengan rekomendasi Bapak Bupati (Sumenep), kemungkinan besar (UMK Sumenep) akan mengalami kenaikan,” Kata Kamarul Alam, Kabid Hubungan Industrial dan Sarat Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kabupaten Sumenep, ketika dihubungi Via Telephonnya, Jum’at (02/11).

Kepastian kenaikan UMK Sumenep itu sendiri, menurut Kamarul Alam, sesuai dengan dasar atau formula penghitungan kenaikan UMK yang saat ini mengacu pada Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan UU no 13 Tahun 2003 serta dasar hukum lainnya tentang pengupahan.

“Jadi mengenai rekomendasi besaran UMK itu sesuai dengan UMK tahun sebelumnya, laju inflasi secara nasional dan PDRB (Produk Domestik Regional Brutto) secara nasional,” Jelasnya.

Namun pihaknya belum bisa memastikan nominal perihal besaran kenaikan UMK Sumenep tahun 2019 jika dibandingkan dengan tahun 2018. Ia hanya mengatakan, bahwa kepastian besaran UMK Kabupaten se Jawa Timur akan diumumkan serentak oleh Gubernur Jawa Timur pada tanggal 21 November 2018.

“Jadi itu nanti akan diolah kembali oleh pihak provinsi, sesuai jadwal awal yang kami terima, nantinya akan diumumkan serentak tanggal 21 November 2018,” Tukasnya. (Lam/Lim)

Leave a Comment