Tahun 2018 Satu Orang ASN di Sumenep Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Bupati Sumenep Abuya Busyro Karim

SUMENEP, Lingkarjatim.com – Selama tahun 2018 setidaknya ada 8 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep yang terkena sanksi. Hal itu disampaikan Bupati Sumenep, Abuya Busyro Karim seusai mengambil sumpah 763 pejabat administrator, pengawas, dan kepala sekolah di Gedung Korpri Sumenep, Kamis (3/1/2019).

“Selama tahun 2018, ada 8 orang ASN yang terkena sanksi,” Kata Bupati Sumenep, Abuya Busyro Karim kepada sejumlah media.

Dari 8 orang ASN yang terkena sanksi itu, kata Busyro, 6 orang diantaranya terkena sanksi berat, 1 orang terkena sanksi ringan. “Bahkan ada satu orang ASN itu yang diberhentikan secara tidak hormat,” Tambahnya.

Namun Busyro tidak mengatakan siapa saja dan dari instansi mana saja 8 orang ASN yang terkena sanksi tersebut. Baik yang terkena sanksi ringan, sanksi berat, maupun ASN yang diberhentikan secara tidak hormat. Selain itu, Busyro juga tidak mengatakan perihal 8 orang ASN itu dikenakan sanksi.

Maka dari itu, Busyro berharap ditahun 2019 ASN di lingkungan Pemkab Sumenep harus lebih mengedepankan karakter dan akhak, agar kejadian ditahun 2018 tidak terulang kembali tahun 2019. (Lam/Lim)

Leave a Comment