Tahun 2018, Kejari Sumenep Tangani 27 Kasus Korupsi dan Selamatkan Uang Negara 2,9 M

Kepala Kejari Sumenep, Bambang Panca Wahyudi Hariadi

SUMENEP, Lingkarjatim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur selama tahun 2018 telah menangani sebanyak 27 perkara tindak pidana korupsi.

Kepala Kejari Sumenep, Bambang Panca Wahyudi Hariadi mengatakan, dari 27 perkara korupsi yang ditangani tersebut, 11 perkara diantaranya telah dilakukan penindakan, 8 perkara sudah masuk penuntutan dan 8 perkara sudah dilakukan eksekusi.

Baru-baru ini, Kejari Sumenep juga menangani kasus korupsi renovasi pasar Pragaan dan Kasus Korupsi Pemeliharaan Jalan Sonok, Desa Karang Tengah, Kecamatan Nonggunong, Pulau Sapudi, Sumenep, Madura Jawa Timur.

Dari dua perkara tersebut, setidaknya penyidik telah menetapkan empat tersangka. Untuk kasus korupsi pasar peragaan, Kejari Sumenep telah menahan BR selaku rekanan dan KA selaku konsultan pengawas pada 5 Desember 2018. Sementara untuk pemeliharaan jalan di Pulau Sapudi, penyidik juga telah menahan tersangka berinisal FAH dan FA selaku rekanan proyek pada 6 Desember 2018.

“Kami selama tahun 2018 ini melakukan serangakain penindakan yakni penyidikan 11 perkara, penuntutan 8 perkara dan ekseskusi 8 perkara yang sudah masuk dalam tahanan,” Kata Bambang.

Selama tahun 2018 pula, Kejari Sumenep berhasil mengamankan uang negara sebesar Rp 2,9 miliar dari kasus korupsi. “Selain itu kami juga eksekusi denda kepada para terpidana sebesar Rp 250 juta,” Tukasnya. (Lam/Lim)

Leave a Comment