BANGKALAN, Lingkarjatim.com – H.Syafiuddin,S.Sos anggota komisi V DPR RI menyoroti UU Pesantren Nomer 18 tahun 2019, hampir satu tahun di undangkan, UU Pesantren menyisakan beberapa pekerjaan rumah (PR),hal ini disampaikan saat rapat kerja dengan Kementerian PUPR,Kamendes DAN kemenhub terkait laporan Keuangan Pusat Tahun Anggaran 2019 dan Realisasi APBN Tahun Anggaran 2020 ,di Gedung Komisi V DPR RI.
Menurut Politikus PKB asal Dapil XI (Madura), pentingnya pemerintah memberikan alokasi anggaran secara pasti sebagaimana pendidikan formal ditetapkan 20 persen dari APBN, sementara UU Pesantren tidak diamanatkan walaupun 1 persen.
“Oleh karena itu, sangat tidak adil dan bijak jika Pondok tidak dialokasikan anggaran, Bahkan kalau perlu pesantren diberikan alokasi anggaran atau porsi yang lebih besar dengan pendidikan formal, mengingat sepak terjang perjuangan santri atau pesantren pra dan paska kemerdekaan, ” Lanjut Syafi
Masih menurut Syafiudin, UU Pesantren Nomer 10 di Undangkan sampai saat ini peraturan turunannya belum juga ada, baik itu Peraturan Pemerintah (PP) atau Keputusan Meteri (Kepmen), karena tanpa itu tidak bisa dieksekusi UU Pesantren tersebut, jangan sampai UU Pesantren hanya sekedar PHP.
“Pemerintah berkewajiban memberikan anggaran atau alokasi,walapupun pesantren sudah terbiasa mamandiri, ” Pungkasnya. (*)