Surati Bupati Bangkalan, Kemendagri Minta Permasalahan Pilkades Desa Kelbung Diselesaikan

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa mengirimkan surat kepada Bupati Bangkalan.

Surat bernomor; 141/2954/BPD tertanggal 21 Juni 2021 itu merupakan balasan atas surat BPD Desa Kelbung bernomor: 141/03/V/2021 tentang permohonan surat perintah dan/atau rekomendasi diskualifikasi Pilkades Desa Kelbung Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan.

Melalui surat itu, Kemendagri meminta beberapa poin kepada Bupati Bangkalan terkait Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Kelbung Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan, diantaranya;

  1. Mengklarifikasi dan menyelesaikan permasalahan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap menjaga kondusifitas dan stabilitas di wilayah Saudara.
  2. Memberikan sanksi apabila terbukti melakukan melakukan pelanggaran protokol kesehatan sebagaimana Pasal 44E Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa; dan

3.Melaporkan kepada Menteri dalam Negeri u.p. Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa.

Diketahui, sebelumnya BPD Desa Kelbung Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan mengirim surat kepada Kemendagri ihwal permasalahan pelaksanaan Pilkades serentak pada 02 Mei 2021 lalu.

Dalam pelaksanaan Pilkades serentak itu, BPD Desa Kelbung Masrudi menilai adanya pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 yang sangat serius.

Selain melihat adanya pelanggaran prokes sendiri, BPD Desa Kelbung juga menerima laporan dari masyarakat serta calon kepala desa.

“Tidak ada pengecekan suhu badan, tidak ada pemberian masker, pemberian handsanitezer, dan jarak pembatas pemilih,” ungkap Masrudi.

Diketahui, jumlah tempat pemungutan suara (TPS) Pilkades di Desa Kelbung sebanyak 12 TPS, dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 5.827.

Sayangnya, saat pemungutan suara berlangsung tidak ada pemisah antara TPS 1 dengan TPS yang lain, alias dijadikan satu tempat didalam tenda besar ditengah lapangan.

“Kami sampaikan dan laporkan hal ini karena kami mempunyai kewenangan dalam membentuk dan mengawasi panitia Pilkades (P2KD Desa Kelbung) maupun saat pelaksanaan Pilkades sesuai dengan peraturan yang berlaku,” imbuh dia.

Marsudi mengaku, pihaknya telah melaporkan pelanggaran prokes pada saat pemungutan suara tersebut kepada pihak kecamatan (Satgas Covid-19), TFPKD, hingga Bupati Bangkalan agar mendiskualifikasi Pilkades Desa Kelbung.

“Sayangnya tidak ada respon dari pihak kecamatan mengenai pelanggaran itu, alias dibiarkan. Kami punya bukti-bukti pelanggaran itu, dan kami sudah lampirkan itu dalam surat ke Kemendagri,” ucapnya. (Moh Iksan).

Leave a Comment