Surat Rekom PPP pada FJ-Ali Fikri Viral di Medsos, Ini Respon Desk Pilkada PPP Sumenep

Wakil Ketua Desk Pilkada PPP Sumenep, H. Latib/ist (Foto : koranmadura.com)

SUMENEP, Lingkarjatim.com — Kabar Partai Persatuan Pembangunan (PPP) merekom Fattah Jasin-Kiai Ali Fikri di Pilkada Sumenep yang tersebar di media sosial direspon sejumlah pihak, salah satunya Desk Pilkada DPC PPP Sumenep. Sampai saat ini, Desk Pilkada DPC PPP Sumenep belum menerima salinan resmi dari DPP PPP.

Demikian, pihak desk Pilkada DPC PPP belum bisa mengonfirmasi surat rekomendasi tersebut. Surat yang beredar di media sosial itu bernomor 2483/REK/DPP/VII/2020 perihal Rekomendasi dan ditandatangi Wakil Ketua Umum, Dra Hj, Ermalena, MHS dengan Sekjend Arsul Sani. Di mana dalam surat yang beredar menyebut Fattah Jasin – K. Ali Fikri sebagai calon bupati dan calon wakil bupati.

“Sampai saat ini kami belum bisa memberikan konfirmasi resmi terkait rekomendasi yang beredar di media sosial. Sebab, sampai detik ini kami belum menerima salinan surat tersebut,” kata Wakil Ketua Desk Pilkada DPC PPP Sumenep H. Latib.

Namun, sambung dia, hasil rapat pimpinan cabang (Rapimcab) memutuskan jika KH. Moh. Shalahuddin A. Warits alias Ra Mamak merupakan bakal calon bupati yang diusung PPP. Dan, itu merupakan suara mayoritas kader partai berlambang ka’bah ini.

Diketahui, Ra Mamak sendiri merupakan Ketua DPC PPP Sumenep. Ia mendaftar sebagai Bakal Calon Bupati Sumenep ke partai berlambang ka’bah. “Jadi, kesepakatan Rapimcab itu Ra Mamak yang jadi bacabup,” tuturnya.

Ketua Fraksi PPP DPRD Sumenep ini menyesalkan dengan munculnya rekomendasi yang tersebar di media sosial ini. Sebab, sesuai dengan keputusan rakorwil PPP Jatim, tahapannya belum sampai.

“Sesuai dengan rakorwil, rekomendasi itu baru disampaikan DPW nanti pada tanggal 18 hingga 31 Agustus 2020,” tambahnya.

“Sebenarnya sejak 27 Juli hingga 15 Agustus DPW baru menyampaikan hasil verifikasi dan seleksi pasangan bakal calon, partai koalisi dan evaluasi kepada DPP PPP untuk mendapatkan rekomendasi. Tapi, kok sudah beredar rekomendasi,” sambungnya.

Memang, menurut dia, pihaknya sudah mematuhi hasil rakorwil yang digelar 11 Juni 2020 lalu. Jadi, pendaftaran bakal calon itu berakhir 30 Juni. 11 Juli 2020 merupakan batas akhir pengajuan bakal calon hasil rapimcab, bersama partai koalisi.

“14 Juli hingga 25 Juli DPW PPP melakukan verifikasi dan seleksi kepada bakal calon, dan hasilnya dilaporkan tanggal kepada DPP tanggal 27-15 Agustus,” tuturnya.

Sementara, terang dia, rekomendasi baru bisa disampaikan oleh DPW antara tanggal 18-31 Agustus 2020. Baru pada September melakukan pendaftaran KPU.

“Ini hasil rakorwil Desk Pilkada, DPC PPP. Harusnya tahapan ini yang dilalui. Makanya, terkait beredarnya rekom di medis sosial ini kami tidak bisa mengonfirmasi secara resmi,” pungkasnya. (Abdus Salam)

Leave a Comment