Menu

Mode Gelap

LINGKAR DESA · 3 Sep 2019 10:28 WIB ·

Surat Keterangan Sebagai Perangkat Desa Ditarik, Cakades Kalebengan Datangi Camat Rubaru


Surat Keterangan Sebagai Perangkat Desa Ditarik, Cakades Kalebengan Datangi Camat Rubaru Perbesar

Ahmad Darus, Cakades Kalebengan saat Bertemu Camat Rubaru

SUMENEPLingkarjatim.com, Salah satu calon Kepala Desa Kalebengan, Kecamatan Rubaru, Sumenep, Jawa Timur mendatangi kantor kecamatan setempat. Calon Kades itu mendatangi kantor kecamatan bersama sejumlah masyarakat, Selasa (03/09).

Kedatangan Ahmas Darus, Calon Kades Kalebengan itu untuk mempertanyakan karena hingga pendaftaran cakades di desanya ditutup, dia tidak mendapatkan surat keterangan pernah menjabat sebagai perangkat desa. Padahal, kata dia, dirinya menjabat perangkat desa sebagai kepala dusun hingga tahun 2000 silam.

Sebelumnya, kata Darus, dia pernah mendapat surat keterangan itu dari Camat Rubaru, namun ditarik kembali oleh pihak camat dengan alasan ada kesalahan tekhnis pada surat itu. Namun, hingga kini Darus tidak mendapatkan kembali surat yang sama.

“Namun, hingga akhir pendaftaran ternyata surat keterangan dari Camat masih belum diberikan kepada kami sebagai calon kades yang sudah mendaftar kepada panitia. Makanya kami datang untuk mempertanyakan kembali,” kata Darus kepada sejumlah media.

Sementara itu, Camat Rubaru Arif Susanto mengatakan, Surat Keterangan bukan termasuk syarat utama calon kepala desa. Surat Pernyataan hanya sebagai syarat tambahan apabila calon di sebuah desa lebih dari lima calon.

“Makanya, kepada panitia Pilkades Kelebengan kami mewanti – wanti agar tidak menggagalkan calon kades yang hanya kurang Surat Keterangan. Sebab, itu bukan syarat umata,” tegas Camat Rubaru, Arief Susanto.

Terkait Surat Pernyataan ditarik, diakuinya, bukan dalam rangka mengganjal cakades. Tetapi, agar yang bersangkutan melengkapi keterangan saksi yang satu priode dengan calon tersebut. Jika sudah ada, maka langsung dibuatkan lagi surat keterangan serupa.

“Sekarang, masih ada satu saksi. Tinggal satu lagi saksi yang satu priode dengan cakades itu. Jadi, masih ada sisa waktu hingga 17 September untuk melengkapinya ke panitia,” tegasnya.

Pihaknya memastikan, calon tersebut tidak akan terganjal atau gugur hanya karena tidak ada surat keterangan atau pernyataan sebagai calon yang pernah menjabat sebagai Perangkat Desa Kalebengan.

Setelah mendapatkan penjelasan dari Camat Rubaru, warga yang ngeluruk langsung bersalaman dan pamit. Mereka berjanji akan segera melengkapinya. “InsyaAllah sebelum masa penambahan berkas itu berakhir, kami akan memenuhinya,” kata Darus pasca bertemu dengan Camat Rubaru. (Lam)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL