BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur takkan lagi mencetak Surat Keterangan (Suket) sebagai pengganti Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP).
Hal itu mengingat sudah melimpahnya blanko E-KTP yang diberikan oleh pemerintah pusat dalam beberapa Minggu terakhir, sehingga masyarakat yang hendak membuat E-KTP tak lagi membutuhkan suket seperti dulu.
Kepala Seksi (Kasi) Identitas Dispendukcapil Bangkalan, Agus Suharyono menyampaikan, masyarakat Bangkalan yang ingin membuat KTP sekarang hanya cukup menunggu selama satu minggu untuk mendapatkan E-KTPnya.
“Masyarakat yang sudah foto hanya harus menunggu sekitar satu minggu, E-KTP akan langsung dicetak, jadi tidak perlu pakai suket,” kata dia, Selasa (17/03).
Saat ini, lanjut dia, pemerintah pusat tengah gencar-gencarnya menggelontorkan blanko untuk menghabiskan Suket yang tersebar di masyarakat.
“Sekarang sudah tidak seperti dulu, pemerintah pusat sudah menyiapkan banyak blanko untuk mengganti suket yang menumpuk dari dulu,” lanjut dia.
Agus juga mengaku, dispendukcapil Bangkalan, saat ini memiliki 20.000 keping blanko yang siap mencetak print ready record (PRR) dan perubahan identitas E-KTP masyarakat Bangkalan.
“Alhamdulillah kita mendapatkan blanko dari pemerintah pusat sebanyak 20 ribu keping, dengan asumsi 35 ribu suket, sisanya nanti kami cetak ketika dapat lagi,” kata dia.
Oleh karena itu, Agus menghimbau kepada masyarakat Bangkalan yang masih memiliki suket agar segera menukarkan Suket itu dengan blanko KTP elektronik.
“Bagi masyarakat yang masih memegang Suket, kami imbau datang ke Dispenduk agar bisa dicetak, diutamakan datang sendiri untuk menghindari percaloan,” ucap dia. (Moh Iksan)