Sudah New Normal, ASN di Pamekasan Tetap Terapkan Kerja 5 Jam

Sekda Pemkab Pamekasan, Totok Hartono

PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Sudah kembali normal atau New Normal, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan tetap menerapkan kerja lima jam dalam sehari, Jum’at (17/7/2020).

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pamekasan, Totok Hartono membenarkan mengenai penerapan kerja 5 jam bagi ASN di daerahnya.

“Penerapan sistem pengurangan jam kerja bagi ASN di Pamekasan sudah lama dilakukan dan hal itu dimulai semenjak ada Surat Edaran (SE),” ucapnya.

Dikatakan, bahwa dalam Surat Edaran mengenai kerja 5 jam yang dikeluarkan oleh Bupati Pamekasan berahir sampai tanggal 20 Juli 2020.

“Sehingga sebelum tanggal 20 kita akan evaluasi kembali, apakah jam kerja akan kembali normal seperti biasa atau tetap 5 jam kerja, sementara kasus Covid-19 di Pamekasan semakin signifikan” jelasnya.

Penerapan kerja 5 jam (dari jam 07.00 – 13.00 WIB) dilakukan oleh Pemkab Pamekasan selama Pandemi Covid-19, dengan tujuan meminimalisir dan mencegah penyebaran Virus Corona.

“Alhamdulillah walaupun dengan kerja 5 jam di kantor tidak sama sekali berpengaruh terhadap tugas kantor, karena kami tetap menghimbau kepada ASN supaya tugas-tugas yang belum selesai agar dikerjakan di rumah,” katanya. (Supyanto Efendi)

Leave a Comment