BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Sebanyak 655 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Bangkalan masih harap-harap cemas.
Pasalnya, pasca dinyatakan lulus seleksi pada awal tahun 2019 lalu, hingga kini mereka belum mendapatkan SK dari pemerintah pusat.
Menurut Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pendayagunaan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Bangkalan Ari Murfianto, salah satu penyebab lambannya turunnya SK untuk PPPK karena regulasi penggajian masih belum jelas.
“Sampai saat ini, belum ada peraturan yang mengatur tentang gaji PPPK itu, jadi masih ditangguhkan,” ujar dia saat dikonfirmasi, Selasa (17/12).
Ari juga menyampaikan, rekrutmen PPPK itu berbeda dengan rekrutmen CPNS, sebab, kebutuhan formasi PPPK di daerah belum diketahui.
“Formasinya belum diketahui, tapi sudah harus melakukan rekrutmen, kan jadi dilema,” kata dia.
Ari menjelaskan, persoalan itu tidak hanya terjadi di Bangkalan saja, melainkan seluruh indonesia yang melaksanakan rekrutmen PPPK juga mengalami nasib yang sama.
“Ini sekala nasional, bukan hanya Bangkalan saja,” kata dia..
Ari berharap, pemerintah pusat secepatnya memberikan kepastian kepada PPPK yang dinyatakan diterima, agar nasib PPPK itu tidak terus digantung.
“Mudah-mudahan pemerintah pusat segera bertindak, agar PPPK itu segera mendapatkan kejelasan,” ucap dia. (Moh Iksan)