Sudah Lima Kali Sidang Pembacaan Tuntutan Perkara Sabu 8,75 Kg Ditunda

Suasana didepan ruang sidang PN Sampang

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terhadap kasus narkoba jenis sabu seberat 8,75 kilogram, dengan dua terdakwa Faisol dan Misbah di Pengadilan Negeri Sampang, kembali ditunda.

Penasihat hukum terdakwa, Abd. Razak mengatakan, sudah lima kali sidang pembacaan tuntutan JPU ditunda.

Padahal salah satu asas peradilan itu cepat, sederhana dan murah.

“Alasannya gak jelas juga, cuma katanya koordinasinya ke atasan, tapi sampai sekarang ya lama, ini penanganannya sudah 200 hari lebih,” ucapnya, Kamis (22/3/2018).

Sementara itu, JPU dari kasus tersebut, Tulus Ardiansyah menjelaskan, tuntutan untuk kasus narkoba itu masih dikoordinasikan dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim).

Dan dilanjutkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), mengingat barang buktinya lebih dari 1 Kg.

Sebab, kasus tersebut juga perlu diteliti keterlibatannya kemana saja.

“Dari Kejagung sudah di fax ke Kejati, hasilnya tunggu Selasa depan,” ungkapnya.

Tulus menambahkan, pihaknya menerapkan pasal yang sama terhadap dua terdakwa itu.

Yakni Pasal 114 ayat 2, Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Sekedar diketahui, penggrebekan kurir sabu dengan barang bukti seberat 8,75 Kg yang melibatkan tersangka Faisol dan Misbah, terjadi di jalan raya Jatra Timur, Kecamatan Banyuates, Sampang, beberapa waktu yang lalu.

Penanganan kasusnya, telah memasuki sidang penuntutan terhadap kedua tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Sampang. (Hol/Atep)

Leave a Comment